Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Sulitnya Menjadi Pekerja Perempuan di Indonesia

Kompas.com - 06/11/2023, 18:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Setiap pekerja memiliki masalahnya masing-masing. Akan tetapi, pekerja perempuan berada di situasi yang lebih sulit karena berbagai faktor. Misalnya, peran ganda sebagai seorang ibu dan istri atau stereotip negatif lingkungan sekitarnya.

Dalam siniar Obsesif episode “The Unseen Battles of Women Leaders” dengan tautan s.id/ObsesifWomen, Baiq Yasmin (Business Messaging Sales Director di ADA) dan Friesta Naintha (General Management Sales di Rumah123.com) turut membagikan tantangan dan peran perempuan di dunia kerja.

Yasmin dan Friesta mengungkap pentingnya support system, bagaimana masyarakat memberi stigma tentang pemimpin perempuan, dan bagaimana pentingnya buat jangan terlalu emosional saat menjadi pemimpin.

Itulah alasan masalah pekerja perempuan saat ini semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius baik bagi pengusaha maupun pemerintah. Dampaknya, tertuang dalam data BPS, yaitu tenaga kerja formal perempuan mengalami penurunan pada 2022 (35.57 persen) sebanyak 0.63 persen jika dibandingkan 2021 (36.20 persen).

Lantas, hal apa yang sebenarnya menjadi penghalang bagi pekerja perempuan di Indonesia?

Rentan Alami Kekerasan dan Diskriminasi

Pekerja perempuan rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi karena masih tingginya stereotip masyarakat yang menganggap bahwa perempuan adalah pekerja domestik, yang sebagian besar mengurus rumah tangga.

Baca juga: Berorientasi pada Tujuan, Apakah Penting?

Selain itu, rekan kerja laki-laki pun masih menganggap mereka lebih baik daripada perempuan. Hal ini karena perempuan dianggap lebih emosional dalam memutuskan sesuatu dibandingkan menggunakan logikanya.

Alhasil, pekerja perempuan pun dipandang rendah dan kerap dipersulit untuk mendapatkan jenjang karier. Itulah alasan pekerja perempuan mengalami pelecehan seksual yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Bahkan, dalam CATAHU 2022 Komnas Perempuan, kekerasan di tempat kerja menempati posisi ketiga tertinggi dengan 115 kasus. Mereka kerap kali mendapat pelecehan secara verbal (godaan), fisik (sentuhan tak diinginkan), hingga psikologis.

Salah satunya adalah kasus pekerja perempuan yang diajak menginap di hotel bersama atasan untuk perpanjangan kontrak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pun mengecam dan mengutuk tindakan ini.

Tak Terpenuhinya Hak Cuti Melahirkan dan Haid

Selain pelecehan, hak cuti melahirkan, hak memberikan asi, serta hak cuti haid pekerja perempuan juga kerap kali dilanggar oleh perusahaan. Padahal, hak-hak tersebut tertulis dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Pasal 81 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, yaitu tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid dengan upah penuh. Pasal 83 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa pekerja perempuan yang masih menyusui anaknya harus diberi kesempatan untuk memerah ASI pada jam kerja.

Dan, Pasal 82 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan dengan upah penuh. Namun, masih ada perusahaan yang enggan memenuhi hal ini.

Misalnya saja kasus pekerja AICE, dikutip dari Kompas.com (28/02/2020). Diberitakan bahwa sejak tahun 2019 telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir yang dialami pekerja perempuan di pabrik es krim tersebut.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com