Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB: Hampir Semua Kementerian/Lembaga Minta Kenaikan Tunjangan Kinerja

Kompas.com - 13/11/2023, 15:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, sebagian besar kementerian dan lembaga (K/L) sudah mengajukan usulan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) ke kementeriannya.

Permintaan itu disampaikan seiring dengan upaya reformasi birokrasi yang terus dilakukan oleh berbagai K/L, sebagai salah satu persyaratan kenaikan tukin.

"Hampir semua K/L sekarang minta dinaikkan tukinnya," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Cerita Menpan RB, Banyak Dikomplain Fresh Graduate Saat Selesaikan Masalah Honorer

Namun demikian, Anas menegaskan, kementeriannya akan terus memantau perkembangan reformasi birokrasi, salah satunya melalui pemangkasan jabatan fungsional, untuk mempertimbangkan usulan kenaikan tukin yang diajukan K/L.

"Sehingga itu menjadi syarat kenaikan tukin," ujarnya.

Lebih lanjut Anas melaporkan, pemerintah terus melakukan penyederhanaan struktur organisasi. Sampai saat ini, penyederhanaan dengan menghilangkan eselon III dan eselon IV sudah dilakukan terhadap 48.168 posisi di 99 K/L.

Baca juga: Pemerintah Bakal Sering Buka Seleksi CPNS, Menpan-RB: Setahun Bisa 3 Kali

"Begitu juga pengalihan jabatan fungsional sebanyak 43.915 di lingkup kementerian atau lembaga," katanya.

Dengan penyederhanaan yang telah dilakukan, Anas bilang, jabatan pelaksana yang semula terdapat 3.414 klasifikasi, saat ini tinggal 3 klasifikasi saja, sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2022.

Upaya simplifikasi itu akan terus didorong Kemenpan-RB, dengan menjadikan reformasi birokrasi sebagai persyaratan untuk kenaikan tukin.

"(Penyederhanaan struktur) bertambah sebagai syarat untuk memberikan penilaian reformasi birokrasi naik, dalam rangka peningkatan tukin sehingga, sekarang kami jadikan syarat tukin tidak bisa dinaikkan jika penyederhanaan belum jalan," ucap Anas.

Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB: Tidak Boleh Ada Lagi Rekrut Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com