Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Jangan Percaya Calo CPNS-PPPK

Kompas.com - 09/11/2023, 15:05 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, meminta kepada seluruh peserta tes CPNS atau PPPK untuk tidak mempercayai calo tes tersebut.

Anas menjelaskan, tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK dilakukan dengan menggunakan computer assisted test atau CAT BKN. Lewat sistem tersebut, peserta dan masyarakat dapat melihat secara langsung perolehan nilai atau skor saat pelaksanaan tes.

"Setelah anak-anak atau bapak/ibu sekalian mengikuti tes, hasilnya langsung keluar. Jangan percaya kepada orang yang menyampaikan bisa membantu (calo CPNS-PPPK)," ujar dia di di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Tes SKD CPNS Dimulai Hari ini, Jumlah Peserta Capai 725.589

Dengan sistem tes tersebut, Anas menegaskan, tidak ada pihak yang dapat membantu peserta untuk lolos. Bahkan, seorang anak pejabat publik pun tidak mendapatkan jaminan dapat lolos dari tes CPNS.

Azwar pun menyebutkan, anak dari Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto sudah 3 kali gagal lolos seleksi CPNS. Selain itu, putri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu, juga tidak lolos seleksi CPNS pada 2017.

"Putranya Pak Kepala BKN saja, tiga kali tes enggak lolos. Bahkan putrinya Bapak Presiden Jokowi juga tes, tidak lolos," kata Anas.

Baca juga: Begini Ciri-ciri Calo CPNS Menurut Kemenpan-RB

"Artinya, percayalah kepada apa yang Anda kerjakan, jangan percaya kepada orang lain," sambungnya.

Oleh karenanya, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra meminta kepada seluruh peserta tes CPNS dan PPPK untuk lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.

“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum," katanya.

Baca juga: Daftar Link Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023 di Kementerian/Lembaga

Selain itu, menurutnya tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat yang tetap menggunakan bantuan oknum. Apabila masyarakat pada akhirnya memutuskan untuk mempercayai oknum dan mengirimkan uang, maka keduanya dapat dikenakan hukum pidana.

"Keduanya, baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana," ucap dia.

Baca juga: 10 Link Instansi yang Sudah Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com