Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Birokrasi Perizinan Event, Menpan-RB: Masa Coldplay di Sini 1 Kali, di Singapura 6 Kali

Kompas.com - 09/11/2023, 14:31 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyederhanakan birokrasi perizinan penyelenggaraan acara atau event di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal ini dilakukan setelah diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, Presiden heran banyak event-event internasional yang seharusnya bisa digelar di Indonesia justru malah lari ke negara-negara tetangga.

Baca juga: Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Ini Kriterianya

Salah satunya, konser Coldplay dimana hanya digelar selama satu hari pada 15 November 2023 sedangkan di Singapura digelar hingga 6 hari selama 23-31 Januari 2024. Padahal yang memesan tiket Coldplay di Singapura banyak warga negara Indonesia.

"Kenapa event-event internasional, artis-artis top semua itu kenapa enggak di Indonesia? Kenapa di Singapura? Presiden mendengar sulitnya mengurus izin dan mahalnya mengurus izin (di Indonesia). Masa Coldplay aja di sini 1 kali, di Singapura 6 kali," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Anas bilang, masalah ini terjadi di antaranya karena proses perizinan event yang rumit, proses bisnis tidak transparan, dan proses pembiayaan perizinan yang juga tidak transparan.

Oleh karenanya, Presiden tidak ingin hal ini terulang kembali dengan meminta KemenpanRB dan instansi terkait lainnya untuk memperbaiki birokrasi dan tata kelola di pemerintahan sehingga akan berdampak ke proses perizinan.

Pasalnya, penyelenggaraan event ini akan berdampak besar pada sektor ekonomi dan kreatif serta mendatangkan investasi yang luar biasa besar.

"Ini Presiden enggak mau mendengar ini. Maka semua prosesnya lebih transparan, lebih cepat, tapi membutuhkan komitmen dari industri event ya agar menjadi lebih bagus," ucapnya.

Baca juga: Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Bukan PPN 11 Persen

Proses perizinan penyelenggaraan acara jadi 7 Hari

Anas mengungkapkan, saat ini pemerintah telah berhasil memangkas tahapan pengurusan izin penyelenggaraan acara dari 6 tahap menjadi 4 tahap. Formulir yang perlu diisi juga dikurangi separuhnya dari semua 60 formulir.

Oleh karenanya, saat ini waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin penyelenggaraan acara dipangkas jadi 7 haru kerja dari sebelumnya bisa sampai 14 hari kerja.

Proses perizinannya juga sudah sepenuhnya bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

"Sekarang pengurusan izin cukup 7 hari kerja. Kemudian dulu full offline jadi vendor EO harus offline, sekarang ini fully online. Dan tidak menambah aplikasi baru dan 6 bulan sebelumnya bisa mengajukan lewat sistem online," ungkapnya.


Baca juga: Soal Perizinan Investasi, Luhut: Kita Jangan Jadi Negara Alien...

Namun saat ini proses perizinan tersebut baru sampai proses demo atau percobaan. Pada tahap awal ini, layanan digital izin event difokuskan untuk kategori event musik di 7 tempat, yaitu Stadion Gelora Bung Karno, PIK 2, Beach City, JIExpo, ICE BSD, JIS, dan TMII.

"Sekarang kita soft launching dulu, dicoba dulu trial error dalam seminggu ini. Nanti kita laporkan kembali ada masalah enggak," tuturnya.

Adapun layanan digital izin penyelenggaraan event ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan BUMN.

Baca juga: Calo Tiket Bikin Musisi Internasional Enggan Konser di Indonesia? Ini Kata Kemenparekraf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com