Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Masukkan Ojol ke Kategori Pekerjaan Formal

Kompas.com - 14/11/2023, 15:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Digital Transportasi Rusli mendesak agar pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online sebagai kategori pekerja formal.

"Jadi kami meminta agar pemerintah Indonesia untuk ojek online (ojol) ini dikategorikan sebagai pekerja formal," kata Rusli dalam diskusi Prakarsa Talk yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (14/11/2023).

Rusli mengatakan, pekerjaan pengemudi ojek online memenuhi kategori sebagai pekerja formal yaitu memiliki perintah kerja, mengisi presensi, dan diberi upah.

Baca juga: DKI Berencana Pungut Pajak Ojol dan Olshop, Kemenkeu: Enggak Boleh Berganda

Ilustrasi ojek online.SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES Ilustrasi ojek online.

Hal tersebut, kata dia, sama seperti dengan para buruh yang bekerja di pabrik-pabrik.

"Jadi sudah seperti pekerja formal bukan lagi seperti yang mereka sebutkan mitra hubungan kerja, itu enggak bisa. Saya tekankan ojol itu pekerja formal," ujarnya.

Lebih lanjut, Rusli mengatakan, dengan status sebagai mitra kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dinikmati pengemudi ojol.

"Hak dan kewajiban jelas apa yamg tertulis UU Nomor 13 tahun 2003 ojol enggak dapat, padagal sama-sama pekerja formal. Jadi kami meminta agar pemerintah Indonesia agar ojol ini dikaregorikan sebagai pekerja formal," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com