Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menggunakan QRIS di Malaysia

Kompas.com - 20/11/2023, 12:27 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Malaysia secara resmi sudah bisa dilakukan sejak 8 Mei 2023.

Interkoneksi pembayaran menggunakan QR code antara Indonesia dan Malaysia bekerjasama dengan beberapa lembaga keuangan.

Dilansir dari informasi resmi Bank Indonesia (BI), berlakunya QRIS antarnegara di Malaysia dan Indonesia, memungkinkan masyarakat di kedua negara tersebut melakukan pembayaran ritel dengan cara memindai QRIS atau DuitNow QR Code.

Untuk diketahui, QRIS dan DuitNow QR adalah kode QR (barcode) nasional masing-masing untuk Indonesia dan Malaysia, yang memungkinkan pedagang menerima pembayaran pelanggan dari berbagai lembaga keuangan yang berpartisipasi menggunakan kode QR terpadu.

Lantas, bagaimana cara menggunakan QRIS di Malaysia?

Baca juga: Cara Menggunakan QRIS Antarnegara

Cara menggunakan QRIS di Malaysia

Tata cara menggunakan QRIS antarnegara atau cara membayar transaksi dengan QRIS di Malaysia sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi pembayaran yang akan digunakan, lalu klik menu QRIS
  2. Masukkan jumlah nominal yang harus dibayarkan dalam mata uang negara asal dan sistem akan mengkonversi secara otomatis
  3. Konfirmasi tujuan dan nominal dalam rupiah
  4. Masukkan PIN
  5. Muncul notifikasi transaksi berhasil dilakukan.

Dengan keluarnya notifikasi atau pemberitahuan terkait transaksi dengan QRIS antarnegara tersebut, mengartikan pembayaran dengan QR code telah selesai dilakukan.

Baca juga: Daftar Negara yang Bisa Menggunakan Transaksi QRIS

Bank dan lembaga keuangan yang berpartisipasi

Daftar penyedia jasa pembayaran (PJP) yang turut berpartisipasi dalam pembayaran transaksi dengan QR code atau kode barcode sebagai berikut:

- Penyedia jasa pembayaran dari Indonesia sebagai issuer

  • Bank Sinarmas
  • DANA
  • Bank Permata
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • LinkAja
  • Bank Central Asia (BCA)
  • Ottocash
  • Bank Mega.

Baca juga: Mengenal Apa Itu QRIS dan Cara Menjadi Merchantnya

- Penyedia jasa pembayaran dari Indonesia sebagai acquirer

  • Bank Sinarmas
  • DANA
  • Bank Permata
  • Bank CIMB Niaga
  • BPD Bali
  • LinkAja
  • Bank BCA
  • Ottocash
  • Bank Mega
  • Bank Mandiri
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Gopay
  • OVO
  • BPD Jawa Barat dan Banten
  • Bank Nationalnobu
  • Bank Danamon Indonesia
  • Maybank
  • BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
  • BPD Provinsi Jawa Timur
  • i-Saku
  • BPD Sumatera Barat
  • BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
  • Artha Graha International
  • Bank DKI
  • BPD Jambi
  • BPD NTT
  • Astrapay
  • GV e-money
  • BPD Kaltimtara
  • DOKU
  • BPD Kalimantan Barat
  • BPD NTB Syariah
  • BPD Papua
  • Bank Multiartha Sentosa
  • BPD Lampung
  • Kaspro
  • Dipay
  • Bank Neo Commerce
  • PACcash
  • Paprika Multi Media
  • Bank DBS Indonesia
  • Virgoku
  • BPD Jawa Tengah
  • ShopeePay Indonesia.

Baca juga: QRIS Bisa Digunakan di Thailand, Ini Daftar Merchant dan Aplikasinya

- Lembaga keuangan yang berpartisipasi dari Malaysia sebagai issuer

  • CIMB Bank Berhad
  • Hong Leong Bank Berhad
  • Malayan Banking Berhad
  • Public Bank Berhad
  • TNG Digital Sdn. Bhd.

- Lembaga keuangan yang berpartisipasi dari Malaysia sebagai acquirer

  • Ambank Malaysia Berhad
  • Boost
  • Hong Leong Bank Berhad
  • Malayan Banking Berhad
  • Public Bank Berhad
  • Razer Merchant Services Sdn. Bhd
  • TNG Digital Sdn. Bhd
  • United Overseas Bank Malaysia Berhad.

Itulah rangkuman mengenai cara menggunakan QRIS atau cara membayar transaksi dengan QRIS di Malaysia, termasuk daftar jasa penyelenggara dan lembaga keuangan yang berpartisipasi baik di Indonesia maupun Malaysia.

Baca juga: Cara Cek Dana Masuk QRIS

Baca juga: Ramai di Medsos QRIS Dibaca KRIS atau Kiyuris, Mana yang Benar Menurut BI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com