JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir seluruh Gubernur sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat 3 provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu, UMP Aceh sebesar Rp 3.460.672, hanya naik Rp 47.006 atau 1,38 persen.
Kemudian, UMP Sulawesi Barat sebesar Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 atau hanya 1,5 persen dan UMP Gorontalo sebesar Rp 3.025.100, hanya naik Rp 35.750 atau 1,19 persen.
Sementara itu, hanya tiga provinsi dengan kenaikan UMP 2024 di atas 5 persen yaitu, Maluku Utara dengan UMP 2024 sebesar Rp 3.200.000, naik Rp 221.646 atau 7,5 persen.
Baca juga: Sebut Kenaikan UMP 2024 Masih Kecil, Ekonom: Idealnya di Atas 10 Persen
Kemudian, Jawa Timur dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.165.244, naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 atau 7,27 persen.
Adapun UMP DKI Jakarta 2024 masih tertinggi yaitu sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, dari 25 provinsi, nilai kenaikan UMP terendah tercatat 1,2 persen dan tertinggi 7,5 persen.
Adapun saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta. Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Baca juga: Tolak Kenaikan UMP di Bawah 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.