Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Provinsi Ini yang UMP-nya Naik di Atas 5 Persen

Kompas.com - 22/11/2023, 15:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir seluruh Gubernur sudah mengumunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Berdasarkan catatan Kompas.com, hanya tiga provinsi dengan kenaikan UMP 2024 di atas 5 persen yaitu, Maluku Utara dengan UMP 2024 sebesar Rp 3.200.000, naik Rp 221.646 atau 7,5 persen.

Kemudian, Jawa Timur dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.165.244, naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 atau 7,27 persen.

Baca juga: Sebut Kenaikan UMP 2024 Masih Kecil, Ekonom: Idealnya di Atas 10 Persen

Adapun UMP DKI Jakarta 2024 masih tertinggi yaitu sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen. Sementara itu, UMP 2024 terendah yaitu UMP Gorontalo sebesar Rp 3.025.100 atau hanya naik 1,19 persen

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, dari 25 provinsi, nilai kenaikan UMP terendah tercatat 1,2 persen dan tertinggi 7,5 persen.

Adapun saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta. Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Baca juga: Tolak Kenaikan UMP di Bawah 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Baca juga: Kenaikan UMP Buruh Vs Kenaikan Gaji PNS, Mana Lebih Besar?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com