KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2023 di lingkungannya.
Dilansir dari informasi resmi, peserta SKD CPNS dengan kode P/L berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Peserta dengan kode P/L adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Link dan Cara Cek Hasil SKD CPNS 2023
Periode masa sanggah hasil SKD CPNS KPK tertera pada akun SSCASN. Nantinya, sanggahan yang diajukan akan diperiksa ulang oleh petugas. Seluruh instansi wajib memberikan jawaban atas sanggahan yang dikirimkan oleh peserta.
Setelah masa sanggah berakhir, panita seleksi CPNS masing-masing instansi wajib mengumumkan kembali hasil akhir SKD CPNS pada 27 November sampai 2 Desember 2023.
Link pengumuman hasil SKD CPNS KPK 2023 bisa diakses di sini: Pengumuman SKD CPNS KPK TAHUN 2023.
Lantas, apa saja tahapan SKB CPNS KPK 2023?
Baca juga: Daftar Link Cek Hasil SKD CPNS 2023 di Semua Kementerian/Lembaga
Tahapan SKB CPNS KPK tahun ini terdiri dari:
Sebelum mengikuti tes SKB CPNS, peserta diimbau untuk membaca setiap informasi dan peraturan yang tertera dalam pengumuman.
Baca juga: 2 Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2023
Peserta secara tegas dilarang menerima tawaran tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Demikian ulasan mengenai pengumuman hasil SKD CPNS 2023 di lingkungan KPK. Daftar link pengumuman hasil SKD CPNS dari seluruh kementerian dan lembaga yang membuka lowongan CPNS 2023 bisa dilihat di sini.
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023
Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT SKD CPNS dan PPPK 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.