JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pinjaman online ilegal terus memakan korban. Data terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 43 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan profesi guru.
CEO & Principal Consultant ZAP Finance Prita Hapsari Ghozie menilai, memang setelah kondisi pandemi, ada banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, salah satu profesi tertinggi yang terjerat pinjol ilegal adalah profesi guru.
“Makin ke mari, muncul data-data yang dirilis OJK, bahwa yang terkena pinjol ilegal adalah guru, padahal guru adalah profesi pendidik,” kata Prita di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Mengapa Banyak Guru Terjerat Pinjol? Ini Penjelasan Rhenald Kasali dan OJK
“Kalau kebanyakan uang, biasanya banyak yang melakukan trading kripto atau saham. Kalau yang satunya lagi, mungkin terkena PHK. Sehingga ada banyak pertanyaan mengenai pengelolaan utang dan pinjol,” jelasnya.
Saat ini, kondisi terlilit utang pinjol ilegal terjadi akhir-akhir ini. Tentu hal tersebut menjadi pekerjaan rumah, agar bagaimana literasi dan inklusi di masyarakat bisa dibangun.
“Yang kami pahami adalah literasi (yang masih kurang). Itu kenapa kita fokus pada guru karena berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, menunjukkan bahwa mereka perlu dibantu,” lanjut dia.
Baca juga: Rhenald Kasali Soroti Fenomena Banyak Guru yang Terlilit Pinjol
Prita menambahkan, pihaknya menfidentifikasi ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah utang piutang. Pertama, harus membedah apa penyebabnya, apakah cash flow atau arus keuangan yang tidak lancar, atau gaji alias honor guru yang terlambat, sehingga mereka mengambil keputusan untuk berutang.