JAKARTA, KOMPAS.com - Cara turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta yang ingin mengajukan perubahan kelas BPJS Kesehatan tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mengurusnya.
Meski begitu, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Misalnya, penurunan kelas hanya bisa dilakukan oleh Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Kemudian, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran. Status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Baca juga: Data PPATK, Transaksi Judi Online Capai Rp 500 Triliun
Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya. Perubahan status kelas BPJS Kesehatan akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Lalu, bagaimana cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN?
Berikut langkah-langkah atau cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:
Baca juga: Medco Ungkap Strategi Menjalankan Trilema Energi
Selain di aplikasi Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
Perubahan kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di Mobile Customer Service (MCS) atau mobil layanan keliling BPJS Kesehatan. Kemudian di Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain e-KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK), dan form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani.
Demikian informasi seputar syarat dan cara turun kelas BPJS Kesehatan lewat Aplikasi Mobile JKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.