UPAH Minumum Provinsi atau UMP tahun 2024 telah ditetapkan oleh masing-masing provinsi di Indonesia. Besarnya antara Rp 5.067.381 (tertinggi di DKI Jakarta) sampai Rp 2.036.947 (terendah di Jawa Tengah).
Terdapat kenaikan UMP antara 8,73 persen tertinggi di Sulawesi Tengah dan 1,38 persen terendah di Aceh, dibandingkan tahun berjalan.
Penetapan dari UMP 2024 telah menggunakan basis formula dalam PP nomor 51 tahun 2023 mengenai pengupahan.
Formula perhitungan upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi (PDB), inflasi, dan indeks tertentu dengan rumus: Nilai UMP tahun depan = {lnflasi + (PDB x α)} x UMP tahun berjalan.
α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Nilai simbol α dapat ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Pihak buruh dikabarkan menolak kenaikan UMP tersebut dengan alasan, pertama, hasil survei Kebutuhan Hidup Dasar di 25 kota industri di seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon menunjukkan peningkatan biaya hidup berkisar antara 12-15 persen.
Pos-pos yang mengalami kenaikan tertinggi adalah sewa rumah, khususnya di kawasan pertambangan dengan rata-rata kenaikan sebesar 45 persen, biaya transportasi sebesar 30 persen, dan biaya pendidikan anak.
Kedua, berdasarkan faktor makro ekonomi, di mana kenaikan upah minimum merupakan kombinasi antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi, factor α dikatakan tidak berdasar.
Alasan ketiga, status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas yang dicanangkan Bank Dunia pada Juni 2023.
Negara-negara dengan kategori ini memiliki Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita sebesar 4.466 dollar AS. Indonesia mencatat GNI per kapita sebesar 4.580 dollar AS pada 2022.
Asosiasi buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen, namun para pengusaha mengklaim permintaan tersebut tidak realistis
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyatakan, harus ada perhitungan yang tepat untuk menentukan upah minimum 2024. Tuntutan buruh tidak realistis mengingat kondisi perekonomian saat ini.
“Secara umum, permintaan kenaikan upah tidak realistis mengingat kondisi perekonomian saat ini. Saat ini Apindo tidak bisa begitu saja menyatakan mampu atau tidak, karena harus ada perhitungan berdasarkan aturan penetapan upah minimum,” kata Shinta.
Kenaikan upah dalam PP 51 tahun 2023 dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Oleh karena itu, kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setiap provinsi dan mungkin di berbagai kabupaten/kota.
Serikat pekerja telah menyatakan ketidakpuasan terhadap formula upah minimum 2024 dan mengumumkan rencana pemogokan nasional yang melibatkan jutaan pekerja pada akhir tahun ini.