KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
“Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, disebutkan bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286, terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114.
“Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi,” papar Yaqut.
Baca juga: Kemenag: Penyiapan Dokumen Haji 2024 Dilakukan Lebih Awal
Dengan disepakatinya BPIH 2024 Rp 93,4 juta, berarti ada selisih biaya sekitar Rp 3,4 juta dibandingkan BPIH 2023 sebesar Rp 90 juta.
Dituliskan dalam laman resmi, selisih biaya haji dikarenakan adanya penyesuaian harga sejumlah komponen biaya haji 2024 dibandingkan tahun lalu sebagai berikut:
1. Kenaikan biaya penerbangan
Adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp 32.743.000 menjadi Rp 33.427.000.
2. Penambahan layanan makan
Penambahan layanan makan di Makkah, di mana tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji.
Di tahun 2024, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi dengan total mencapai 84 kali makan.
Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi
3. Selisih kurs dolar dan riyal
Selisih kurs dolar dan riyal, tahun 2023 disepakati sebesar Rp 15.150 dan Rp 4.040, sementara hasil pembahasan BPIH 2024 disepakati kurs dolar sebesar Rp 15.600 dan kurs riyal sebesar Rp 4.160.
4. Biaya premi asuransi
Kenaikan biaya premi asuransi, di mana pada 2023 premi asuransi sebesar Rp 125.000 per jemaah menjadi Rp 175.000 per jemaah pada tahun 2024.
Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi
Sebagai tambahan informasi, biaya haji 2024 yang sudah disepakati ini menurun dibandingkan yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 105 juta.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penurunan BPIH dikarenakan adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan, sebagai berikut:
Selain itu, disepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp 16.000 menjadi Rp 15.600, sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp 4.266,67 menjadi Rp 4.160, serta adanya penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya.
Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?
Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.