Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Sudarsono
Guru Besar Universitas Indonesia

Prof Dr Sudarsono, Koordinator riset klaster “economy, organization and society” FISIP UI.

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Kompas.com - 29/11/2023, 15:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DIBANDINGKAN koperasi di berbagai belahan dunia, koperasi di Indonesia tidak mengenal, atau mengabaikan modalitas keterlekatan teritorial.

Koperasi di lingkungan TNI/Polri memiliki modalitas dalam membangun keterlekatan teritorial, dengan dibentuknya primer, Pusko, dan Inko.

Namun, karena ekonomi politik regulasi koperasi di Indonesia tidak secara tegas mengaitkan antara “asset specificity yang dimiliki dan diproduktifkan oleh anggota” dengan “jenis dan bisnis inti koperasi”, maka sinergi antara keterlekatan teritorial dengan dua keterlekatan lain, yakni moral dan sosial, cenderung lemah.

Koperasi Unit Desa (KUD), yang diatur dengan Inpres 4/1984, juga memiliki modalitas kuat keterlekatan teritorial.

Dalam satu desa atau unit desa hanya dibangun satu KUD. Pada struktur vertikal dibangun PusKUD dan InKUD, masing-masing sebagai koperasi sekunder dan tersier.

Sayang, embrio keterlekatan teritorial ini, tereduksi justru oleh design organisasional KUD itu sendiri.

Pasal 1, Inpres 4/1984 berbunyi: “Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil”.

Pertama, pengaturan ini, tidak secara tegas menunjuk karakteristik assest specificity yang dikuasai dan dikerjakan secara produktif oleh anggota.

Kedua, meskipun bisnis inti sebagian besar KUD adalah bidang produksi pertanian, yakni distribusi saprotan dan hasil pertanian, KUD tidak dirancang secara tegas sebagai koperasinya petani atau koperasi pertanian.

Inilah yang menjelaskan mengapa keterlekatan sosial dan moral tidak tumbuh menjadi pilar kekuatan organisasi KUD. Alih-alih tumbuh dan menguat, hal ini justru mereduksi potensi keterlekatan teritorial KUD.

Ketiga, berkumpulnya semua orang satu desa dan satu unit desa di dalam KUD, per definisi, mengumpulkan semua potensi sinergi dan sekaligus potensi kontradiksi di dalam satu wadah organisasi.

Moral hazard, agency problem dan manisfestasi opportunistic behavior jelas menjadi beban dan ancaman langsung organisasional KUD.

Keempat, rumusan Pasal 1 menyimpan tanda tanya strategis, siapakah yang dimaksud dengan “satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil” itu: usaha individu, KUD, Desa, atau Unit Desa?

Bila suatu Unit Desa adalah “satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil”, apakah berarti Unit Desa itu merupakan suatu collective business entity?

Berkaca pada collective farming di Eropa Timur, China dan Uni Soviet, yang gagal total, maka dapat dipahami bila konsep kolektifitas unit desa juga menjadi museum kegagalan massal KUD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com