Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Larang "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP, Bikin UMKM Merugi?

Kompas.com - 30/11/2023, 08:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item.  

Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut. 

Namun, apakah kebijakan ini memukul para UMKM atau malah justru sebaliknya?

Baca juga: Larangan E-commerce Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

CEO dan Founder Hypefast, rumah dari brand lokal di Indonesia, Achmad Alkatiri mengungkapkan, kebijakan ini menjadi langkah yang positif dari pemerintah untuk menjaga persaingan harga atau pricing war

Hanya saja, nantinya ketika kebijakan ini diterapkan, brand lokal milik UKM harus bisa menyesuaikan kualitas hingga harga yang ditetapkan. 

“Kalau secara over all ini positif untuk mengatasi pricing war, terutama di kanal online. Cuma memang brand lokal harus menyesuaikan antara pengetatan harga dengan kebijakan lainnya,” ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Pemerintah Bakal Larang Platform Digital Jual Produk di Bawah HPP

Achmad tak menampik bahwa brand-brand lokal di Indonesia masih sering melakukan penjualan barang murah dengan memberikan promo seperti flash sale.

Hanya saja, aktivitas promo itu dilakukan lantaran barang yang sebenarnya penjualannya sepi sehingga harus ditahan, sedangkan kas bisnis harus tetap berjalan. 

Brand lokal banyak flash sale di bawah HPP itu karena untuk menghabiskan stok atau flashing out stock. Itu tuh dari keadaan inventory mereka enggak jalan, respons market enggak oke, tapi daripada barang enggak kejual dan duit ketahuan jadi ya flash sale,” jelas Achmad. 

“Sehingga hal-hal kayak gini yang harus diperhatikan UMKM kalau kebijakan itu berlaku,” sambung dia. 

Baca juga: Teten Heran Pengusaha Logistik Gugat Aturan Larangan Impor di E-commerce

 


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum bisa memastikan kapan larangan platform digital atau e-commerce untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item berlaku di Tanah Air.

Hanya saja, kata dia, aturan larangan itu akan dimasukkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menkop Teten bilang, aturan itu akan resmi dimasukkan ketika Permendag Nomor 31 itu dievaluasi nantinya. 

“Ini kan disepakati di rapat menko, Permendag 31/2023 ini baru dievaluasi setelah tiga bulan. Ini kan baru sebulan, jadi kita tunggu dua bulan lagi. Tapi itu harus (diberlakukan), kalau kita lihat gimana China, jangan sampai di pasar digital mereka didominasi platform, mereka terapkan aturan itu,” ujarnya kepada media saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Kategori Barang Murah yang Boleh Dimpor lewat E-commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com