Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Tim Likuidasi, Aset Wanaartha Life Tak Cukup Bayar Kewajiban

Kompas.com - 06/12/2023, 12:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melaporkan, aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban perusahaan, berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) yang sudah diterbitkan.

"Berdasarkan NSL, diketahui kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah," kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2023).

Ia menambahkan, kewajiban bayar Wanaartha Life (dalam likuidasi) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi.

Merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih hanya sebesar 30-40 persen. Itu sudah termasuk perhitungan seluruh aset bermasalah.

"Termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2.4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis," imbuh dia.

Baca juga: OJK: 3.903 Nasabah Wanaartha Life Ajukan Tagihan Klaim ke Tim Likuidasi

Harvardy menjelaskan, ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan.

Pihaknya mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada pemegang polis kurang dari 5 persen.

"Ini catatannya aset yang disita dikembalikan. Kalau aset yang disita tidak dikembalikan yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5 persen," terang dia.

Meski demikian, pihaknya berupaya agar hak nasabah Wanaartha Life dapat dibayarkan secara maksimal.

"Salah satunya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aset investasi berupa reksa dana yang diblokir. Aset reksadana senilai Rp 346 miliar saat ini masih diblokir oleh Kejagung," tutur dia.

Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Verifikasi 7.749 Pemegang Polis


Sementara, Anggota Tim Likuidasi Sherly Anita Metanfanuan menambahkan, tim likuidasi telah membuat aplikasi yang dapat digunakan nasabah untuk memonitor likuidasi dan digitalisasi proses likuidasi.

"Agar pemegang polis tidak perlu datang langsung ke kantor PT WAL untuk menerima pembayaran dari hasil pemberesan aset oleh tim likuidasi," tandas dia.

Baca juga: Selisih Paham dengan Pemegang Saham, Tim Likuidasi Wanaartha Life Temui OJK

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com