Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Tim Likuidasi, Aset Wanaartha Life Tak Cukup Bayar Kewajiban

Kompas.com - 06/12/2023, 12:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melaporkan, aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban perusahaan, berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) yang sudah diterbitkan.

"Berdasarkan NSL, diketahui kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah," kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2023).

Ia menambahkan, kewajiban bayar Wanaartha Life (dalam likuidasi) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi.

Merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih hanya sebesar 30-40 persen. Itu sudah termasuk perhitungan seluruh aset bermasalah.

"Termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2.4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis," imbuh dia.

Baca juga: OJK: 3.903 Nasabah Wanaartha Life Ajukan Tagihan Klaim ke Tim Likuidasi

Harvardy menjelaskan, ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan.

Pihaknya mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada pemegang polis kurang dari 5 persen.

"Ini catatannya aset yang disita dikembalikan. Kalau aset yang disita tidak dikembalikan yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5 persen," terang dia.

Meski demikian, pihaknya berupaya agar hak nasabah Wanaartha Life dapat dibayarkan secara maksimal.

"Salah satunya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aset investasi berupa reksa dana yang diblokir. Aset reksadana senilai Rp 346 miliar saat ini masih diblokir oleh Kejagung," tutur dia.

Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Verifikasi 7.749 Pemegang Polis


Sementara, Anggota Tim Likuidasi Sherly Anita Metanfanuan menambahkan, tim likuidasi telah membuat aplikasi yang dapat digunakan nasabah untuk memonitor likuidasi dan digitalisasi proses likuidasi.

"Agar pemegang polis tidak perlu datang langsung ke kantor PT WAL untuk menerima pembayaran dari hasil pemberesan aset oleh tim likuidasi," tandas dia.

Baca juga: Selisih Paham dengan Pemegang Saham, Tim Likuidasi Wanaartha Life Temui OJK

 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sejak 5 Desember 2022.

Pada saat itu Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life atau PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

Menurut OJK, PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

OJK juga menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Wanaartha Life, menurut OJK, menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com