JAKARTA, KOMPAS.com - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melaporkan, aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban perusahaan, berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) yang sudah diterbitkan.
"Berdasarkan NSL, diketahui kondisi aset perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban perusahaan kepada nasabah," kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2023).
Ia menambahkan, kewajiban bayar Wanaartha Life (dalam likuidasi) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun. Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi.
Merujuk pada NSL, tingkat recovery rate kurang lebih hanya sebesar 30-40 persen. Itu sudah termasuk perhitungan seluruh aset bermasalah.
"Termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2.4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis," imbuh dia.
Baca juga: OJK: 3.903 Nasabah Wanaartha Life Ajukan Tagihan Klaim ke Tim Likuidasi
Harvardy menjelaskan, ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan.
Pihaknya mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada pemegang polis kurang dari 5 persen.
"Ini catatannya aset yang disita dikembalikan. Kalau aset yang disita tidak dikembalikan yakni sebesar hampir Rp 2,4 triliun maka pembayaran tagihan kepada pemegang polis adalah sekitar 3-5 persen," terang dia.
Meski demikian, pihaknya berupaya agar hak nasabah Wanaartha Life dapat dibayarkan secara maksimal.
"Salah satunya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aset investasi berupa reksa dana yang diblokir. Aset reksadana senilai Rp 346 miliar saat ini masih diblokir oleh Kejagung," tutur dia.
Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Verifikasi 7.749 Pemegang Polis
Sementara, Anggota Tim Likuidasi Sherly Anita Metanfanuan menambahkan, tim likuidasi telah membuat aplikasi yang dapat digunakan nasabah untuk memonitor likuidasi dan digitalisasi proses likuidasi.
"Agar pemegang polis tidak perlu datang langsung ke kantor PT WAL untuk menerima pembayaran dari hasil pemberesan aset oleh tim likuidasi," tandas dia.
Baca juga: Selisih Paham dengan Pemegang Saham, Tim Likuidasi Wanaartha Life Temui OJK
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sejak 5 Desember 2022.
Pada saat itu Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life atau PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.
Menurut OJK, PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
OJK juga menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
Wanaartha Life, menurut OJK, menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.