Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Kompas.com - 08/12/2023, 18:01 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian penumpang pesawat yang bercanda soal bom sehingga menyebabkan penerbangan tertunda rupanya tidak hanya terjadi pada pesawat Pelita Air rute Surabaya-Jakarta, Rabu (6/12/2023) saja.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada 2 kasus serupa lainnya yang pernah terjadi di Indonesia pada 2023. Jika menggali ke tahun-tahun sebelumnya, kejadian ini kerap berulang setiap tahunnya.

Padahal tindakan merugikan ini merupakan perbuatan kriminal dan bisa mendapatkan hukuman penjara bagi pelakunya.

Baca juga: Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Berikut beberapa kejadian penumpang bercanda bawa bom di dalam pesawat yang pernah terjadi di sepanjang 2023:

Baca juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

1. Kasus di Pelita Air IP205 PKPWD

Pada 6 Desember 2023, seorang penumpang pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 berinisial SHW bergurau ancaman bom ketika pesawat sedang bergerak menuju landasan pacu.

Alhasil, pesawat tersebut batal lepas landas dan dialihkan ke isolated parking area.

Hal ini membuat pesawat Pelita Air itu menunda lepas landas dari Bandara Juanda Surabaya ke Bandara Soekarno Hatta. Pesawat dijadwalkan berangkat pukul 13.20 WIB lalu dijadwalkan ulang pukul 18.00 WIB.

Hasil pemeriksaan ternyata ditemukan tidak adanya ancaman bom yang dimaksud. Hanya saja, penumpang yang bercanda soal bom tersebut diamankan oleh POM Lanudal Juanda.

"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ujar Corporate Secretary Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari dalam keterangan tertulis, Rabu.

 Baca juga: Jangan Bercanda soal Bom saat Naik Pesawat, Ini 4 Alasannya

2. Kasus di Super Air Jet IU 787

Kejadian serupa juga pernah terjadi pada pesawat Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU 787 rute Denpasar-Kualanamu yang dijadwalkan terbang pukul 06.05 WITA pada Kamis (15/6/2023).

Namun pada kasus kali ini, penumpang menyampaikan informasi soal keberadaan bom saat berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com