Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Kompas.com - 08/12/2023, 19:41 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan terkait Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengetahui data rekening bank nasabah ramai dibicarakan di platform media sosial, TikTok.

Dalam salah satu unggahan disebutkan, meskipun seseorang menempatkan dana di rekening tabungan bank dan tidak ditransaksikan, Ditjen Pajak tetap dapat mengetahui data tabungan tersebut.

"Untuk kalian yang belum tahu, DJP dapat melihat isi dari rekening bank kita tetapi ada batasan nominalnya. Jadi jika uang kalian sudah melebihi nominal ini pihak bank akan melaporkannya ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP," tulis unggahan akun @pakar*****, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Wajib Pajak Jangan Sampai Lupa

Pernyataan itu memang benar adanya, dan memang sudah diatur oleh pemerintah lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Aturan yang dimaksud ialah PMK Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan itu memang disebutkan, Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain.

Baca juga: Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Akses informasi keuangan yang dimaksud terkait penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomotasi dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan.

Adapun laporan informasi keuangan yang diberikan LJK kepada Ditjen Pajak meliputi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas LJK, saldo atau nilai rekening keuangan, serta penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Ketentuan terkait wajib lapor data nasabah itu hanya berlaku bagi nasabah dengan saldo atau nilai rekening minimal Rp 1 miliar atau dengan mata uang asing yang nilainya setara bagi orang pribadi.

Sementara bagi rekening keuangan yang dipegang entitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai rekening keuangan.

Baca juga: Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan Pajak Penghasilan

Tujuan pelaporan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, ketentuan terkait wajib lapor itu bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.

Kebijakan itu juga diterapkan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Namun demikian, Dwi memastikan, tidak terdapat pemotongan pajak atas saldo rekening yang dimiliki oleh nasabah.

"Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan informasi keuangan oleh LJK, tidak terdapat ketentuan adanya potongan pajak atas saldo dalam rekening keuangan," ujar Dwi, dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.

Baca juga: Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com