Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bercanda Bawa Bom Kerap Terulang, YLKI Usulkan Pelaku Di-"blacklist"

Kompas.com - 09/12/2023, 08:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengusulkan penambahan opsi hukuman atau sanksi bagi penumpang yang bercanda membawa bom di bandara ataupun pesawat.

Pasalnya, kejadian penumpang bercanda membawa bom saat akan melakukan penerbangan kerap terulang setiap tahunnya.

Tahun ini saja setidaknya sudah terjadi sebanyak tiga kali, yaitu pada 6 Desember 2023 di pesawat Pelita Air IP 205, 15 Juni di pesawat Super Air Jet IU 787, dan 28 Februari di pesawat Wings Air IW 1818.

Baca juga: Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Tulus menyebutkan, hukuman atas pelanggaran ini perlu dilakukan dengan cara lain, seperti sanksi perdata atau sosial, sehingga hukuman yang dikenakan kepada pelaku tidak harus berupa sanksi pidana seperti yang saat ini berlaku.

Misalnya dengan memberikan sanksi berupa blacklist dalam jangka waktu tertentu sehingga pelaku tidak boleh naik pesawat selama dikenakan blacklist. Sanksi semacam ini telah diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kepada penumpang yang turun melebihi stasiun tujuan yang ada di tiket.

"Kalau kejadiannya terus berulang, bisa ditingkatkan sanksinya. Sanksi tidak harus pidana, tapi bisa dengan cara lain yang sifatnya perdata dan sanksi sosial. Misalnya penumpang tersebut bisa disanksi tidak boleh naik pesawat selama 2-5 tahun. Seperti di KAI, jadi penumpangnya di-blacklist gitu," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Adapun saat ini sanksi yang berlaku bagi pelaku yang bercanda membawa bom saat di pesawat atau bandara diatur Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan itu, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan menyebabkan orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Pelita Air Tindak Tegas Penumpang yang Bercanda soal Bom

Kasus di Pesawat Pelita Air

Diberitakan sebelumnya, pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 yang hendak terbang dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Jakarta mengalami penundaan keberangkatan selama dua jam.

Pesawat Pelita Air yang sedianya berangkat pukul 13.00 WIB tertunda hingga pukul 15.00 WIB. Penyebabnya adalah adanya penumpang yang bercanda membawa bom di dalam pesawat

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jafar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat pesawat sedang bersiap lepas landas.

"Penumpang tersebut bercanda kepada pramugari bahwa dia membawa bom. Pramugari kemudian melaporkan hal tersebut kepada pilot, yang langsung menghubungi petugas bandara," kata Sisyani dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Pelita Air dari Surabaya Tertunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com