Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Kompas.com - 11/12/2023, 11:49 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah Indonesia sedang fokus mewujudkan Indonesia Maju sebagai salah satu agenda untuk mencapai tujuan pembangunan 2045.

Salah satu caranya dilakukan melalui transformasi ekonomi dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya alam (SDM), pengembangan ekonomi hijau (green economy), pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), penguatan reformasi birokrasi, dan simplikasi regulasi.

Pembangunan infrastruktur 2045 dilakukan untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Adapun arah kebijakan pembangunan tersebut, yakni percepatan infrastruktur penggerak ekonomi berupa konektivitas dan transportasi, energi dan tenaga listrik, pangan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berkelanjutan, perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), infrastruktur pariwisata, serta akses teknologi dan transformasi digital.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran infrastruktur dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 423,8 triliun. Angka tersebut meningkat hingga 6 persen dari outlook anggaran infrastruktur pada 2023 sebesar Rp 399,6 triliun.

Baca juga: Ingin Debat Realistis, KPU Pertemukan Timses dengan Kemenkeu dan Bappenas Hari Ini

Pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan anggaran (budget financing) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan investasi pemerintah dengan arah kebijakan pembiayaan investasi, seperti pengembangan pembiayaan inovatif melalui penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), sovereign weath fund (SWF), dan special mission vehicle (SMV) sebagai dukungan alternatif pembiayaan untuk akselerasi pembangunan infrastruktur nasional.

APBN belum sepenuhnya mampu membiayai kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan badan usaha dalam pembiayaan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif (creative financing) guna mendorong peran badan usaha melalui kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) dan skema pembiayaan lainnya.

Untuk diketahui, creative financing merupakan inovasi di bidang investasi yang memberikan ruang bagi berbagai sumber pendanaan legal untuk terlibat dalam pembiayaan infrastruktur.

Pembiayaan tersebut diciptakan untuk melengkapi sumber pendanaan tradisional yang berkontribusi pada kegiatan investasi infrastruktur.

Creative financing hadir melalui inovasi produk keuangan yang didukung dengan regulasi dan dukungan fiskal (fiscal support), sehingga mampu menjadikan sebuah proyek infrastruktur layak secara financial (financially feasible).

Baca juga: Tanggapan Kemenkeu soal 100-an Kontainer Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan

Lebih lanjut, melalui pengembangan dan penerapan berbagai instrumen, creative financing juga dapat digunakan untuk mengendalikan hutang pemerintah pusat dan BUMN, sehingga ketergantungan terhadap instrumen pembiayaannya dapat dikendalikan dan menjadikan neraca pemerintah pusat semakin sehat.

Skema KPBU merupakan solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur melalui pertimbangan APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Merijal Nur dalam acara Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, Jumat (8/12/2023).

Merijal mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengembangkan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur melalui fasilitas pendukung, yakni penjaminan, fasilitas persiapan proyek (PDF), dan dana pendukung kelayakan proyek (VGF).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com