Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Kompas.com - 11/12/2023, 16:18 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta TikTok Shop mentaati aturan terkait penjualan di e-commerce. Hal itu disampaikan merespons resminya kerja sama TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Dalam Permendag Nomor 31 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, e-commerce harus dipisah dengan media sosial.

Oleh karena itu, Zulhas minta TikTok tidak membuka layanan e-commerce berada dalam aplikasi TikTok.

Baca juga: TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

“Sebenarnya boleh saja (TikTok Shop buka lagi) tapi ya buat izin sendiri (toko terpisah dari aplikasi TikTok). Kalau toko langsung (di aplikasi TikTok) itu enggak bisa," ujar Mendag Zulhas kepada media saat ditemui di Kawasan SCBD, Senin (11/12/2023). 

Berdasarkan surat yang dikirimkan manajemen TikTok kepada mantan seller-nya, pelanggan bisa kembali berbelanja di TikTok lewat fitur belanja atau “Shop Tab” pada Selasa (12/12/2023).

Mendag Zulhas juga mengaku hingga sejauh ini, baik manajemen TikTok  dan manajemen Tokopedia belum berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan ihwal pembukaan layanan TikTok Shop-nya itu.

Baca juga: TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan Seller untuk Kembali Berjualan

“Belum, belum ada sejauh ini,” tegas Mendag Zulhas. 

Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengungkapkan, secara regulasi TikTok dilarang membuka layanan dagangannya jika masih di dalam platform yang sama.

Dia bilang, kalaupun TikTok tetap ingin berbisnis di Tanah Air, pihaknya harus tetap taat aturan pemerintah.

“Sebenarnya kita belum tahu bentuk kerjasama mereka tapi yang pasti mereka harus taat aturan kalau buka lagi harus punya izin kan itu diatur dalam Permendag 31,” kata Rifan. 

Baca juga: TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Diberitakan sebelumnya, setelah didului berbagai rumor, TikTok Shop akhirnya resmi kembali ke Indonesia. Hal ini diumumkan pihak TikTok Indonesia dalam pengumuman yang dunggah di blog resmi TikTok.

Kembalinya TikTok Shop ke Indonesia ditempuh lewat kemitraan dengan PT Tokopedia (Tokopedia). TikTok menyuntik dana sebesar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 23,4 triliun (asumsi 1 dollar AS = Rp 15.609)

Menurut laporan Bloomberg, TikTok Shop nantinya akan menguasai sekitar 75 persen saham Tokopedia, sedangkan sisanya, yaitu sekitar 25 persen tetap akan dimiliki oleh GoTo.

Tiktok mengatakan, langkah bisnis ini merupakan komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung operasional Tokopedia di Indonesia lewat platform TikTok, terutama lewat TikTok Shop.

Baca juga: Resmi Kerja Sama, TikTok Suntik Rp 23,4 Triliun ke GoTo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com