JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan kembali melelang 35 unit mobil hasil sitaan merek KIA pada Kamis (14/12/2023).
Puluhan unit mobil itu merupakan barang yang tidak dikuasai negara, yakni barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, atau barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.
Berdasarkan keterangan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, 35 unit kendaraan yang akan dilelalng itu terdiri dari 27 unit KIA Sorento dan 8 unit KIA Carens, dengan harga limit atau harga awal penawaran unit paling rendah sebesar Rp 56,42 juta per unit dan paling tinggi sebesar Rp 98,12 juta per unit.
Baca juga: KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5
Rencananya, lelang akan dilakukan secara terbuka dan online melalui aplikasi yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id pada Kamis (14/12/2023) besok, pukul 13.00 - 16.00 WIB.
Adapun lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi dengan jasa pra lelang PT Fortuna Mulia Indonesia.
Aksi lelang itu dibagi ke dalam 3 lot yakni lot A yang terdiri 8 unit KIA Sorento dan 3 unit KIA Carens, kemudian lot B terdiri dari 9 unit KIA Sorento dan 3 unit KIA Carens, dan lot C terdiri dari 10 unit KIA Sorento dan 2 unit KIA Carens.
Baca juga: Pemerintah Serap Rp 9,14 Triliun dari Lelang Sukuk Negara
Berikut rincian unit beserta harga limit dan jaminan di setiap lot:
Lot A (waktu lelang 14.00-15.00)
Lot B (waktu lelang 15.00-16.00)
Lot C (waktu lelang 13.00-14.00)
Baca juga: Pencinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe
Secara lebih rinci, lot A terdiri dari 21 unit KIA Sorento A/T DOHC 16V dengan warna mobil mulai dari abu-abu, putih, silver, dan hitam. Seluruh unit di lot ini dilelang dengan harga limit Rp 83,89 juta dan jaminan sebesar Rp 35 juta.
Sebagai tambahan informasi, seluruh unit yang akan dilelang merupakan mobil dalam keadaan off the road. Dengan kata lain, belum terdapat BPKB dan STNK.
Bagi anda yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut, anda dapat melihat unit-unit mobil yang akan ditawarkan. Bea dan Cukai melaksanakan open house di TPP Cikarang, hingga Rabu (13/12/2023) hari ini pukul 15.00 WIB.
Pendaftaran lelang beserta penyetoran uang jaminan dilakukan selambat-lambatnya pada Rabu hari ini.
Adapun link lelang bisa klik tautan beriut ini: Lelang mobil Bea Cukai.
Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang 3 Mobil Mewah Benny Tjokro, Harga Mulai dari Rp 88,7 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.