JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan atas suatu lahan atau tanah. Di Indonesia, instansi pemerintah yang paling berhak untuk mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat tanah sangat penting karena dapat digunakan sebagai bukti sah bahwa seseorang atau entitas memiliki hak atas suatu lahan atau tanah.
Apabila sertifikat tanah hilang, maka pemilik perlu segera mengurusnya di kantor BPN agar bisa memperoleh penggantinya.
Baca juga: Contoh Kegiatan Produksi dengan Menggunakan Faktor Produksi Asli
Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang?
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Adapun sejumlah dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang antara lain sebagai berikut:
Baca juga: BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,68 Triliun untuk Kebutuhan Libur Natal dan Tahun Baru
Setelah semua dokumen persyaratan sudah lengkap, Anda dapat langsung mengurusnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.
Setelah itu, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas. Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Berlanjut di Tahun 2024
Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.
Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat tanah pengganti adalah 40 hari kerja. Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat seperti tercantum di https://drive.google.com/drive/folders/1PsJkofBRE_TM_LJ-MS4QafSYA_umct0o.
Baca juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, PLN Terapkan Masa Siaga Kelistrikan Nasional
Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPN.
Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti adalah Rp 350.000. Perinciannya terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur.