Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang serta Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 17/12/2023, 20:31 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comSertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan atas suatu lahan atau tanah. Di Indonesia, instansi pemerintah yang paling berhak untuk mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Sertifikat tanah sangat penting karena dapat digunakan sebagai bukti sah bahwa seseorang atau entitas memiliki hak atas suatu lahan atau tanah.

Apabila sertifikat tanah hilang, maka pemilik perlu segera mengurusnya di kantor BPN agar bisa memperoleh penggantinya.

Baca juga: Contoh Kegiatan Produksi dengan Menggunakan Faktor Produksi Asli

Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang

Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. 

Persyaratan mengurus sertifikat tanah yang hilang

Adapun sejumlah dokumen persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang antara lain sebagai berikut:

Baca juga: BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,68 Triliun untuk Kebutuhan Libur Natal dan Tahun Baru

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
  • Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
  • Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
  • Mengisi keterangan Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Surat pernyataan tanah tidak sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan 
  • Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
  • Bukti pengumuman di surat kabar.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang serta syarat dan biayanyaKOMPAS.com/Hilda B Alexander Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang serta syarat dan biayanya

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang

Setelah semua dokumen persyaratan sudah lengkap, Anda dapat langsung mengurusnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.

Setelah itu, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas. Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Berlanjut di Tahun 2024

 

Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.

Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat tanah pengganti adalah 40 hari kerja. Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat seperti tercantum di https://drive.google.com/drive/folders/1PsJkofBRE_TM_LJ-MS4QafSYA_umct0o

Baca juga: Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, PLN Terapkan Masa Siaga Kelistrikan Nasional

Biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang

Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPN.

Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti adalah Rp 350.000. Perinciannya terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com