Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shopee Pastikan Tak Ada Layanan "Cross Border" Barang Luar Negeri di Platformnya

Kompas.com - 20/12/2023, 18:37 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Shopee Indonesia memastikan pihaknya telah menghentikan layanan penjualan produk asal luar negeri alias cross border sejak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diundangkan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handika Jahja untuk merespons pernyataan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim yang menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Shopee 3-4 bulan untuk menyetop layanan cross border-nya.

“Dapat kami sampaikan kembali bahwa Shopee Indonesia sudah menutup layanan cross border sejak Permendag Nomor 31/2023 disahkan efektif tanggal 4 Oktober 2023. Langkah ini diambil sebagai komitmen kami untuk mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023). 

Baca juga: Pelaku UMKM Mengeluh Kalah Saing dengan Produk China yang Masuk Lewat Cross Border Commerce

Dengan komitmen itu pun, Handika menegaskan, di platform Shopee sudah tidak lagi dijumpai transaksi langsung oleh penjual dari luar negeri di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta. 

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai bentuk dukungan Shopee terhadap produk lokal, meski sudah menutup cross bordernya, penjual tetap bisa mengikuti Program Ekspor Shopee untuk mengekspor produk UMKM ke berbagai negara lain di Asia Tenggara, Asia Timur, dan Amerika Latin.

“Hingga saat ini sudah ada lebih dari 26 juta produk UMKM lokal yang berhasil diekspor Shopee,” kata dia. 

Baca juga: Shopee Ungkap Peluang Cross-border Bantu UMKM Lokal Eksis di Pasar Ekonomi Global

Adapun sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, alasan pihaknya memberikan tenggat waktu 3-4 bulan ke TikTok untuk mengalihkan transaksi pembayarannya ke Tokopedia lantaran kedua platform itu butuh proses penyesuaian untuk mengalihkan semua bentuk transaksinya. 

Kelonggaran waktu itupun kata dia bukan hanya diberikan kepada TikTok Shop saja. Namun juga ke e-commerce lain seperti Shopee agar patuh pada Permendag 31.

“Kayak Shopee, di Permendag 31 Tahun 2023 itu kan mereka harus menyetop cross bordernya. Nah itu juga untuk penyesuaian kita kasih batas 3-4 bulan, sama kayak TikTok Shop,” ujar Isy kepada media di Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Baca juga: Soal Bisnis Cross Border di Project S TikTok, Teten: Jangan Bohongi Saya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com