JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan Artis Baim Wong terkait rencana menjual iPad dengan harga Rp 1 juta ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Berbagai pihak mempertanyakan legalitas dari aksi artis tersebut.
Melalui akun Instagram dan TikTok, Baim Wong mengatakan, dirinya akan menjual perangkat elektronik keluaran Apple itu dengan harga Rp 1 juta.
Unggahan itu ia buat dengan memperlihatkan sejumlah kardus berisikan sejumlah iPad yang hanya dibungkus plastik.
Baca juga: Bea Cukai Cuci Gudang Lagi, Kini Lelang 35 Unit Mobil KIA
Unggahan tersebut kemudian menuai pernyataan dan pertanyaan dari netizen. Sejumlah netizen mempertanyakan asal iPad yang akan dijual Baim Wong.
Netizen menduga, iPad yang akan dijual merupakan barang bekas yang diolah kembali atau refurbished dan diimpor dari luar negeri.
"Gaada ceritanya bisa impor elektronik bekas. Izin dan prosesnya bukan main," tulis akun X dengan nama @luc*****.
Baca juga: UMKM Ditagih Rp 118 Juta Saat Mau Ekspor, Bos Bea Cukai Beri Penjelasan
Menanggapi unggahan terkait Baim Wong jual iPad Rp 1 juta tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo bilang, dirinya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pihak Bea Cukai disebut akan melakukan penelusuran ke lapangan terkait hal tersebut.
"Terima kasih informasinya. Kami berkoordinasi dengan rekan2 DJBC untuk memastikan fakta lapangan," tulis Yustinus melalui akun resmi X-nya.