Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Pasar Modal 2023: Berlakunya Normalisasi Jam Perdagangan hingga Hadirnya Bursa Karbon

Kompas.com - 27/12/2023, 17:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2023 menandai tahun dimana periode pandemi Covid-19 berangsur mulai berakhir. Ini sekaligus mengawali periode transisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ke era new normal atau normalisasi.

Beberapa kebijakan yang dilakukan BEI tahun ini mencakup normalisasi perdagangan, perubahan aturan auto rejection saham, hingga peluncuran Bursa Karbon atau IDXCarbon.

Normalisasi jam perdagangan bursa mulai efektif pada April 2023, yang sekaligus merubah aturan auto rejection saham. Ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Juni 2023 dan September 2023.

Selain itu, BEI juga menghadirkan transaksi karbon melalui bursa karbon, yang diresmikan pada September 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Jokowi bilang, peluncuran bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim, dan perubahan krisis iklim.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Geliat Kereta Api di Indonesia, LRT Jabodebek hingga Kereta Cepat

Adapun beberapa kebijakan dan aturan baru BEI sepanjang 2023:

1. Normalisasi perdagangan

BEI melakukan normalisasi jam perdagangan Efek Bersifat Ekuitas seiring dengan kembalinya aktivitas masyarakat pasca pandemi, serta normalisasi batas Auto Rejection Bawah (ARB) secara bertahap pada 5 Juni dan 4 September 2023.

Sementara itu, normalisasi jam perdagangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan pelaporan melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) juga telah diterapkan pada 14 Agustus 2023. 

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Daftar Startup dan Perusahaan Teknologi yang Gulung Tikar di Indonesia

2. Peluncuran Indeks Papan Akselerasi

BEI juga meluncurkan produk dan layanan baru, seperti peluncuran Indeks Papan Akselerasi pada 31 Mei 2023. Berdasarkan Peraturan Nomor I-V Tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi, Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Polemik TikTok Shop, Sempat Dilarang Pemerintah, Kini Kembali Beroperasi

 


3. Peluncuran Papan Pemantauan Khusus

BEI juga meluncurkan Papan Pemantauan Khusus. Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus Hybrid, yang diberlakukan pada 12 Juni 2023, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Sedangkan Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023.

Adapun tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com