JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sudah tidak bisa lagi membeli gas elpiji 3 kg secara bebas. Saat ini, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membawa KTP saat membeli gas melon tersebut agar terdata.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan upaya ini dilakukan agar penjualan gas elpiji subsidi ini dapat tepat sasaran. Meski menggunakan KTP, Pertamina memastikan tidak ada pembatasan dalam jual beli gas elpiji 3 kg ini.
"Saat ini fokusnya masih di pendataannya, harapannya semua pembeli akan terdata. Tidak ada pembatasan pembelian juga," jelas Irto kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Cara Daftar Jadi Pengguna Elpiji 3 Kg
Irto menegaskan saat ini pihaknya masih dalam proses pencocokan pendataan.
Nantinya, Pertamina memastikan elpiji subsidi ini hanya bisa dibeli oleh mereka yang memenuhi ketentuan khusus sebagai pembeli yaitu UMKM, nelayan, petani sasaran dan rumah tangga.
"Transformasi penyaluran elpiji subsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat yang berhak mendapat subsidi elpiji," jelas Irto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa beban fiskal untuk subsidi elpiji terus meningkat. Penyebabnya, konsumsi gas elpiji juga meningkat setiap tahunnya.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar di Penyalur Resmi
"Bahwa beban fiskal ini terus meningkat karena konsumsi elpiji dari tahun ke tahun terus meningkat," ujar Airlangga.
Konsumsi subsidi gas elpiji di tahun 2022 mencapai 7,8 juta ton. Sementara konsumsi gas elpiji non subsidi terus mengalami penurunan di angka 580.000 ton.
Airlangga memperkirakan, subsidi gas elpiji di tahun ini mencapai Rp 117 triliun.