JAKARTA, KOMPAS.com - Harga jual eceran rokok resmi naik pada tahun 2024. Kenaikan harga rokok 2024 ini menyusul adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Sebagai informasi, pemerintah mengatur kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Khusus untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya lebih rendah, yakni sebesar 5 persen.
"Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Produksi Rokok Turun, Bikin Penerimaan Cukai Tak Capai Target
Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen. Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.
Berikut rincian harga rokok per batang atau gram sesuai dengan aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, BPS: Bakal Sumbang Inflasi