Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setoran ke Negara Merosot, Bea Cukai Perketat Pengawasan Impor hingga Peredaran Rokok

Kompas.com - 03/01/2024, 15:27 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi penerimaan negara yang berasal dari kepabeanan dan cukai mengalami penurunan sepanjang 2023. Berbagai langkah pun disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar setoran kepabeanan dan cukai dapat lebih optimal pada 2023.

Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 286,2 triliun sampai dengan akhir Desember 2023. Nilai tersebut setra dengan 95,4 persen target teranyar pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, yakni sebesar Rp 300,1 triliun.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi setoran kepabeanan dan cukai juga merosot. Tercatat setoran kepabeanan dan cukai turun 9,9 persen dari Rp 317,8 triliun pada 2022.

Baca juga: Produksi Rokok Turun, Bikin Penerimaan Cukai Tak Capai Target

Koreksi itu disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari penurunan produksi rokok yang menekan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), penurunan aktivitas impor yang kemudian berdampak ke bea masuk, serta amblesnya harga berbagai komoditas ekspor unggulan yang menekan bea keluar.

Untuk tahun 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, pihaknya akan menjalankan berbagai kebijakan yang telah diamanatkan oleh APBN. Salah satu ketentuan dimaksud ialah kenaikan tarif CHT secara multi years yang berlaku pada 2023 dan 2024.

"Kami akan menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh UU APBN 2024," kata dia, dalam konferensi pers Realisasi APBN 2023, di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Pada saat bersamaan, DJBC memberikan relaksasi kepada pelaku industri CHT berupa penundaan pembayaran cukai 90 hari. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar terhadap arus kas perusahaan rokok.

"Dan kita akan review kebijakan ekstensifikasi cukai di 2024 tentunya, sejalan dengan kondisi ekonomi dan industri yang akan kita monitor sampai dengan pelaksanaan di APBN 2024," tutur Askolani.

Baca juga: Kos-kosan Bebas Pajak Mulai 2024, Siap-siap Penerimaan Pajak Daerah Bakal Turun

Dari sisi pengawasan, DJBC akan memperketat post clearance dan obyek kepabeanan cukai. Hal ini akan dilakukan mulai dari penguatan pemeriksaan barang dan dokumen ekspor-impor,

"Mengatasi kegiatan ilegal, baik impor ekspor yang kami yakin akan membantu penerimaan negara," ujarnya.

Selain itu, penguatan pengawasan juga dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal. Lewat pengawasan ini, DJBC juga berupaya mengerek potensi penerimaan negara serta menjaga kegiatan industri rokok legal.

"Sejalan dengan itu, penguatan proses bisnis dan itu sangat membantu kelancaran kegiatan ekpsor-impor yang tentunya arah kita menurunkan cost logistic dan competitiveness dari kepabeanan kita yang akan membantu perekonomian kita dan penerimaan bea masuk-keluar," ucap Askolani.

Baca juga: Genjot Penerimaan Negara, Gibran Mau Bentuk Badan Penerimaan Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com