Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Bunga Pinjol Bakal Beri Keringanan Peminjam Dana

Kompas.com - 04/01/2024, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer to peer lending PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) mengungkapkan, penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman industri fintech peer to peer lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024 akan memberi kemudahan bagi peminjam.

Aturan penurunan bunga pinjaman online (pinjol) tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Direktur Utama 360Kredi Kuseryansyah mengatakan, pengurangan bunga pinjaman secara bertahap akan memberikan keringanan terhadap beban bunga yang harus dibayar oleh peminjam.

Baca juga: Satgas Pasti Blokir 337 Pinjol Ilegal dan Temukan 288 Iklan Pinpri

Dengan begitu, hal ini dapat meningkatkan kapasitas pembayaran peminjam dana. Namun di sisi lain, membangun ekosistem pendukung yang efisien juga menjadi hal penting dalam fokus 360Kredi saat ini.

“Aturan baru dari OJK ini tentu menjadi tantangan tersendiri sekaligus motivasi untuk terus melakukan inovasi agar 360Kredi tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis, termasuk dengan melakukan efisiensi perusahaan,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (4/1/2024).

Ia menambahkan, penurunan bunga secara bertahap dinilai tidak akan berdampak negatif terhadap kredit macet atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90).

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Gagal Bayar, Pencabutan Izin, sampai Pengaturan Bunga Pinjol

Besaran bunga pinjaman yang turun berarti beban pembayaran peminjam dana (borrower) juga menurun. Menurut Kuseryansyah, hal itu akan membantu menurunkan tingkat gagal bayar borrower.

"Namun kami tetap akan menjaga kepercayaan pemberi dana dalam tingkat imbal balik dari kegiatan pemberi dana,” imbuh dia.

Sedikit catatan, aturan batas maksimum manfaat ekonomi yang tertuang dalam SEOJK 19/2023 telah mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Berlaku 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol

Dalam beleid tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan konsumtif dibatasi tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari sejak 1 Januari 2024.

Lalu, bunga pinjol harus turun menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025 dan 0,1 persen per hari pada 1 Januari 2026.

Sementara untuk pendanaan produktif bunga yang ditetapkan menjadi sebesar 0,1 persen per hari dan harus turun hingga 0,065 persen pada 1 Januari 2026.

Baca juga: KPPU Dalami Penyelidikan Dugaan Kartel Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com