Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Pinjol Ilegal Terus Muncul walau Sudah Diblokir

Kompas.com - 12/12/2023, 13:17 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, pinjaman online (pinjol) ilegal terus bermunculan meskipun telah dilakukan pemblokiran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, hal itu dipengaruhi oleh tingginya kebutuhan masyarakat.

"Masyarakat kebanyakan carinya yang gampang," kata dia dalam konferensi pers Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Tahun 2023-2027, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Ia menjelaskan, pinjol ilegal cenderung memiliki mekanisme yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan eKYC (Know Your Customer).

Sebaliknya, pinjol ilegal akan segera mengirimkan dana kepada peminjam setelah ada informasi rekening yang diberikan lewat aplikasi kirim pesan.

"Memang masyarakat yang terus harus dididik dan diedukasi, jangan pakai pinjol ilegal," imbuh dia.

Baca juga: OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

Wanita yang karib disapa Kiki itu menuturkan, semula perkara pinjol hanya masuk pada ranah pidana umum.

Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), ada delik khusus yang dapat diberikan kepada pinjol ilegal.

"Harapannya hal ini akan memberikan efek jera," imbuh dia.

Baca juga: Tak Bisa Tambah Modal ke OJK, Pinjol Jembatan Emas Resmi Tutup

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito menjelaskan, ketentuan pidana tersebut harapannya membuat pinjol yang sudah diblokir tidak muncul kembali.

"Pinjol ilegal selalu muncul lagi karena ada kebutuhan masyarakat," imbuh dia.

Sarjito menuturkan, suburnya pinjol ilegal tidak hanya dipengaruhi oleh rendahnya literasi masyarakat.

Pasalnya, pihaknya pernah menemukan seseorang yang mengajukan pinjaman ke 40 pinjol ilegal dalam satu hari.

Baca juga: Kena Modus Kiriman Uang Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Hal itu dapat terjadi karena pinjol ilegal tidak memiliki basis data yang terintegrasi, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK) atau pusat data fintech lending (pusdafil) pinjol legal.

Pinjol ilegal harapannya dapat susut dengan adanya penerapan aturan yang baru.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com