Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Kompas.com - 10/12/2023, 01:22 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak bermunculan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Ada kemungkinan kasus pinjol akan meningkat. Makanya, ini mungkin perlu sekali teman-teman untuk menyampaikan, memberi warning, agar masyarakat berhati-hati, jangan sampai terjebak di pinjol ilegal,” kata Piter dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pinjol ilegal biasanya akan memanfaatkan momentum Natal dan Tahun Baru. Perusahaan-perusahaan pinjol ilegal itu akan menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang sedang mempersiapkan perayaan Nataru.

Baca juga: Cara Buka Rekening BCA, BRI, BNI, dan Mandiri secara Online

“Walau tidak sebesar masa Lebaran, pada masa-masa seperti ini kan banyak orang meningkat kebutuhannya. Nah, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat itu, selalu ada orang yang mencari kesempatan,” ujar Piter.

Adapun sejak 1 Januari sampai 11 November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.

Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan terkait pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Baca juga: Daftar UMK Semarang 2024 dan 34 Daerah Lain di Jawa Tengah

Sejak 2017 sampai November 2023, OJK tercatat telah menghentikan kegiatan operasional 7.502 entitas keuangan ilegal, dimana pinjol ilegal menjadi entitas terbanyak yang ditutup oleh OJK, yakni sebanyak 6.055.

Sejak 2017, OJK juga menghentikan kegiatan operasional 1.196 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.

Tips agar tidak terjebak pinjol ilegal

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut beberapa tips agar tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK, bisa dilihat di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: Bank DKI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Pekerja UMKM

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Tips selanjutnya, langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Pasalnya, fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com