Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tambah Modal ke OJK, Pinjol Jembatan Emas Resmi Tutup

Kompas.com - 08/12/2023, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online PT Akur Dana Abadi atau dikenal Jembatan emas resmi tutup.

Dilansir dari laman resmi perusahaan, terdapat pengumuman yang menyatakan Jembatan Emas atau Jemas telah menghentikan kegiatan operasionalnya.

"Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak tanggal 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis manajemen dalam pengumuman tersebut, dikutip Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

Namun begitu, hak dan kewajiban pembayaran pengguna yang terjadi sebelum 30 September 2023 akan tetap bejalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku.

Hal tersebut termasuk kegiatan penagihan (collection) yang belum terselesaikan.

"Akan tetap berjalan dan diselesaikan sesuai jangka waktu yang berlaku," imbuh pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman tersebut, manajemen Jembatan Emas juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengguna yang mempercayakan Jembatan Emas sebagai penyelenggara fintech lending yang legal di Indonesia.

Baca juga: Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan Paylater

 


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman mengatakan, terdapat dua perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjol yang sedang mengambalikan izin kepada regulator.

"Yang sedang mengembalikan izin sebanyak dua perusahaan termasuk Jembatan Emas atau PT Dana Akur Abadi," kata dia.

Ia menambahkan, perusahaan yang mengembalikan izin usaha kepada regulator mengalami kesulitan pemenuhan modal.

"Perusahaan mengembalikan izin karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal," imbuh dia.

Meskipun demikian, sampai saat ini OJK masih mencatat jumlah fintech P2P lending yang terdaftar masih 101 perusahaan.

Baca juga: Tips Menghindari Pinjol Ilegal untuk Para Guru dari Perencana Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com