Dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK disebutkan, pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.
Sebagai informasi, Satgas Pasti telah menghentikan atau memblokir 1.623 pinjol ilegal sampai November 2023.
Baca juga: Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Jumlah pemberantasan 2023 menjadi yang paling tinggi sejak 2018.
Jumlah tersebut terbilang meningkat dibanding pemberantasan pinjol sepanjang 2022 yang mencapai 698 entitas dan 2021 sebanyak 811 entitas.
Terakhir, pemberantasan pinjol ilegal paling banyak terjadi pada 2019 sebanyak 1.493 entitas.
Secara total, Satgas Pasti telah memblokir 6.055 entitas pinjol ilegal sejak 2018.
Baca juga: Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan Paylater
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.