Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perintahkan Bank Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Kompas.com - 09/01/2024, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas praktik kegiatan keuangan ilegal di Tanah Air. Salah satunya melalui perintah pemblokiran rekening perbankan terkait aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening terkait judi online sejak September 2023.

Pada periode yang sama, 85 rekening terkait pinjol ilegal juga diminta untuk ditutup.

"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," ujar Dian, dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Sistem profiling perilaku judi online

Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut, OJK juga meminta kepada perbankan untuk meningkatkan pengawasannya.

Hal ini dilakukan dengan memperketat kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah dan calon nasabah atau disebut customer due diligence atau CDD.

Selain itu, perbankan juga diminta memperkuat praktik enhanced due diligence. Ini merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam terhadap nasabah atau calon nasabah yang memiliki risiko tinggi.

"Untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," tutur Dian.

Terakhir, perbankan pun diminta untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Dengan demikian, perbankan dapat mengidentifikasi dan mengenali pelaku judi online secara dini, dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian lembaga terkait antara lain Kementerian Kominfo dan juga industri perbankan," ucap Dian.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Aktivitas Judi Online

Upaya blokir rekening terkait judi online

Sebagai informasi, OJK memang telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. 

Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Sebelumnya, OJK juga menyebutkan bahwa pelaku judi online mengincar rekening nasabah perbankan untuk menampung uang transaksi judi online. Caranya dengan membeli rekening tersebut.

Baca juga: Ini Faktor yang Membuat Judi Online Merebak dan Sulit Diberantas

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, rekening yang diincar merupakan milik nasabah yang kurang mengerti dampak dari penjualan rekening tersebut.

"Misalnya dia buka rekening. Nanti rekening, ATM itu dibeli sama orang, dulu Rp 500.000 sekarang Rp 5 juta," kata dia saat ditemui di acara Edukasi kepada komunitas Perempuan/Ibu dalam acara SICANTIKS, Selasa (10/10/2023).

Ia juga menambahkan, rekening yang disasar biasanya merupakan rekening yang berasal dari bank-bank besar.

Hingga Oktober 2023, OJK telah memblokir sekitar 1.700 rekening bank yang digunakan dan terkait dengan aktivitas judi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com