Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran SIPSS Polri Tahun 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Link Daftarnya

Kompas.com - Diperbarui 10/01/2024, 15:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024. Pendaftaran SIPS Polri dibuka hingga 16 Januari 2024 melalui laman penerimaan.polri.go.id serta melakukan verifikasi di Polda setempat.

Penerimaan Polri SIPSS 2024 ini terbuka lebar bagi lulusan sarjana (S1), magister (S2), serta dokter spesialis dari berbagai bidang.

Pada rekrutmen SIPSS 2024 ini, Polri hanya akan menerima 100 orang yang akan dididik di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Latihan (Akpol Lemdiklat) Polri di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Bitcoin Sentuh 47.000 Dollar AS, Level Tertinggi Sejak April 2022

Dilansir dari laman resminya, Rabu (10/1/2024), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) adalah rekrutmen penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian. 

Siswa SIPSS akan dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi
di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.

Baca juga: Mengenal Bambang Sutantio, Bos Cimory yang Jadi Orang Terkaya Ke-17 di RI

Penerimaan Polri SIPSS tahun 2024

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar penerimaan Polri SIPSS 2024, simak syarat, jurusan yang dibutuhkan, dan link pendaftarannya sebagai berikut:

Persyaratan umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Baca juga: Menko Airlangga: Banjir Rob Berpotensi Timbulkan Kerugian hingga Rp 10 Triliun Per Tahun

Persyaratan khusus:

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
  • Berijazah:
    • Dokter Spesialis:
      • Kesehatan Jiwa
      • Patologi Anatomik
      • Anestesi
    • S2
      • Psikologi (Profesi)
      • Hukum
    • S1
    • S1 Teknik Komputer
    • S1 Teknik Informatika
    • S1 Sistem Informasi
    • S1 Teknologi Informasi
    • S1 Kedokteran Umum (Profesi)
    • S1 Kedokteran Hewan
    • S1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan
    • S1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional
    • S1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab
    • S1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin
    • S1 Teknik Kimia
    • S1 Kimia (Murni)
    • S1 Biologi (Murni)
    • S1 Fisika (Murni)
    • S1 Teknik Metalurgi/Metalurgi
    • S1 Desain Komunikasi Visual
    • S1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
    • D4/S1 Rekayasa Kriptografi
    • D4/S1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi
    • D4/S1 Keamanan Siber
    • D4/S1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4
    • D4/S1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4
    • S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.
    • S1 Kedokteran Gigi (Profesi)
    • S1 Statistika
    • S1 Pendidikan Bahasa/Sastra Inggris.
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2)
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek
  • Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu:
    • Maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis
    • Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S2 dan S2 Profesi
    • Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S1 Profesi
    • Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S1 dan D4
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    • Pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm
    • Wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
  • Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
  • Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024.
  • Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
    • Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
      • Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
      • Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
      • Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
      • Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
      • Sidang menuju Rikkes II;
      • Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
      • Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
      • Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
      • Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
      • Sidang penentuan kelulusan akhir.
    • Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
      • Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
      • Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
      • Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
      • Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
      • Mental Ideologi (MI) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
      • Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
      • Sidang penentuan kelulusan akhir.
  • Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;
  • Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;
  • Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Tantangan Sektor Jasa Keuangan pada 2024

Cara daftar Penerimaan Polri SIPSS 2024

  • Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
  • Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  • Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
  • Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)
  • Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan Polri SIPSS 2024 bisa dilihat di laman https://penerimaan.polri.go.id/

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com