Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik Mulai Awal Tahun Ini

Kompas.com - 02/01/2024, 07:05 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan, gaji pegawai negara sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan naik pada tahun ini. Kepastian ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Yustinus mengatakan, rencana kenaikan gaji sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023. Ia menyebutkan, penyesuaian gaji PNS mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Jika Menang, Ganjar Janjikan Gaji Tetap untuk Guru Mengaji

Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.

"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024. Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Baca juga: Jokowi Usulkan Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8 Persen

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023. Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

https://twitter.com/prastow/status/1741781621651710122

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Orang nomor satu RI itu menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan ekfektif. Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujarnya.

Baca juga: Kenaikan UMP Buruh Vs Kenaikan Gaji PNS, Mana Lebih Besar?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com