KOMPAS.com - Biaya haji 2024 per embarkasi di seluruh Indonesia yang perlu dibayarkan oleh jemaah sudah ditetapkan secara resmi.
Penetapan biaya haji 2024 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres yang mengatur soal biaya haji 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari lalu.
Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?
Dalam keputusan tersebut, diatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi di seluruh Indonesia.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Lantas, bagaimana rincian mengenai biaya haji 2024 (Bipih) per embarkasi di seluruh Indonesia?
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka 2 Tahap, Ini Jadwalnya
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), besaran Bipih atau biaya haji yang perlu dibayarkan oleh jemaah per embarkasi di seluruh Tanah Air sebagai berikut:
Besaran biaya haji jemaah ini dipakai untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Baca juga: Biaya Haji 2024 Selisih Rp 3 Juta dari Tahun Lalu, Apa Saja Penyesuaiannya?
Sementara itu, biaya haji (Bipih) yang wajib dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) per embarkasi di seluruh Indonesia sebagai berikut:
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai 9 Januari
Adapun Bipih PHD dan KBIHU ini dipakai untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Selain itu, Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Sementara itu, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp14.558.658.000.
Baca juga: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.
Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang bisa diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
Jemaah haji reguler yang namanya tercantum dalam surat tersebut bisa mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama sudah dibuka hingga 12 Februari 2024.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji 2024 Tahap I Diumumkan Hari Ini
Lebih lanjut, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
Itulah besaran biaya haji 2024 per embarkasi di seluruh Indonesia. Sebagai informasi, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 241.000 orang, terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Baca juga: Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.