Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Petugas Haji 2024 Tahap I Diumumkan Hari Ini

Kompas.com - 25/12/2023, 14:19 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 1445 Hijriah/2024 Masehi tahap pertama telah digelar serentak di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi pada 23 Desember 2023.

Perlu diketahui, seleksi petugas haji dilakukan secara digital dengan computer assisted test (CAT).

"Petugas haji banjir peminat. Total ada 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Senin 25 Desember 2023.

Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Baru Haji Indonesia

Terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia, terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), serta 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.

"Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi. Tahap provinsi akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia, jumlahnya 2.942 orang,” papar Anna.

Ia menjelaskan, peserta yang berhak mengikuti seleksi petugas haji tahap provinsi diumumkan pada hari ini, 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps.

Untuk diketahui, aplikasi Pusaka SuperApps dapat diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS).

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka 2 Tahap, Ini Jadwalnya

Seleksi petugas haji 2024 tingkat provinsi

Nantinya, seleksi pada tingkat provinsi akan diselenggarakan dengan metode CAT dan wawancara. Dijadwalkan, seleksi petugas haji 2024 tingkat provinsi akan berlangsung pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” jelas Anna.

Ditegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik.

Menurutnya, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat, dikarenakan adanya kuota tambahan hingga 20.000 jemaah dan jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 46.000.

“Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ucap Anna.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai 9 Januari

Adapun tugas yang akan dilakukan para petugas haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 1 ayat 9, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

“Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” pungkas dia.

Baca juga: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Secara terpisah, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menuturkan bahwa proses seleksi CAT tahap pertama berjalan lancar.

“Alhamdulillah pelaksanaan seleksi tahap ke 1 di tingkat Kemenag kabupaten/kota dan Kanwil provinsi berjalan lancar. Terima kasih atas kerja sama yang baik antara panitia pusat dan daerah dalam menyiapkan seleksi petugas,” jelas Arsad.

Ia mengungkapkan, antusiasme peserta yang mengikuti seleksi petugas haji sangat tinggi, terlihat dari tingginya tingkat kehadiran peserta dan semangat mereka dalam menyelesaikan seluruh soal-soal dalam CAT.

"Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik dalam merekrut petugas-petugas haji yang berkualitas dan memiliki semangat pengabdian yang tidak kenal lelah,” tutup Arsad.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Selisih Rp 3 Juta dari Tahun Lalu, Apa Saja Penyesuaiannya?

Baca juga: Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji Indonesia secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com