Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ajukan Permohonan Izin Produksi Seragam Batik Baru Haji Indonesia

Kompas.com - 21/12/2023, 20:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Seragam batik baru bermotif Sekar Arum yang akan dipakai oleh jemaah haji Indonesia mulai tahun 2024 sudah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, produksi seragam batik haji Indonesia ini hanya bisa dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan sudah memperoleh hak izin produksi dari Kemenag.

Maka dari itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

“Kami mengundang para pelaku IKM dan/atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kemenag,” kata Annas dalam keteranga tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Lantas, bagaimana proses pengajuan hak produksi seragam batik haji Indonesia 2024??

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai 9 Januari

Syarat izin produksi seragam batik haji Indonesia

Disadur dari informasi resmi, pengajuan permohonan izin produksi segaram batik haji Indonesia bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps, dengan memilih menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji.

Adapun surat permohonan diajukan secara tertulis, dan ditandatangani pimpinan IKM dan/atau UMKM, ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

Nantinya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menetapkan hak izin produksi seragam batik jemaah haji Indonesia, setelah IKM dan UMKM memenuhi persyaratan.

Baca juga: Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Proses produksi seragam batik baru untuk jemaah haji Indonesia harus segera dilakukan, karena akan dipakai oleh jemaah haji Indonesia tahun 2024 atau 1445 Hijriah.

Terkait pendistribusiannya, akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jemaah haji yang sudah melunasi setoran Bipih.

Lebih lanjut, syarat pengajuan izin produksi segaram baru batik haji Indonesia bagi IKM atau UMKM sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik)
  • Memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi
  • Memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark
  • Memiliki atau dalam proses sertifikasi halan yang sudah diajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hlal (BPJPH)
  • Memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi segaram batik haji baru
  • Memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Selisih Rp 3 Juta dari Tahun Lalu, Apa Saja Penyesuaiannya?

Sementara itu, proses pengajuan permohonan izin produksi seragam batik baru haji Indonesia sebagai berikut:

  • IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan
  • Fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik)
  • Surat pernyataan bermaterai.

Baca juga: Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Nantinya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMK dan validasi lapangan.

Apabila IKM dan/atau UMKM memperoleh perizinan untuk memproduksi batik bagi jemaah haji, izin tersebut berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.

 

Terkait dengan pendistribusiannya, seragam batik jemaah haji Indonesia akan dilakukan oleh BPS Bipih kepada jemaah haji yang sudah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.

Demikian ulasan mengenai cara mengajukan permohonan izin produksi segaram batik haji Indonesia terbaru. Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini.

Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi

Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com