JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN angkat suara soal seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku diharuskan membayar Rp 11 juta saat mengajukan pemindahan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya.
Persoalan itu dihadapi Siti Khodijah, warga Jalan Abdul Ghoni RT 1 RW 1 Sidokepung, Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dia sudah mengajukan pemindahan tiang PLN tersebut sejak 2022.
Terkait hal tersebut, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menjelaskan, PLN memiliki hak untuk membangun tiang listrik di atas lahan mana pun demi kepentingan umum.
Baca juga: Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?
"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).
Dalam hal keberadaan tiang listrik di kediaman Khotijah, Miftachul bilang, pada dasarnya pembangunannya telah melibatkan masyarakat dan perangkat desa setempat sejak puluhan tahun lalu.
"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman saudari Khotijah, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," jelas dia.
Baca juga: Soal Tiang Listrik di Teras Rumah Warga Sidoarjo, PLN Sebut Sudah Izin sejak 1986
Menurutnya, proses pemindahan tiang listrik itu pun akan menyebabkan padamnya listrik bagi lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo. Maka diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak negatif akibat pemadaman.