Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, 3 Cara Atur Keuntungan Bisnis bagi Pelaku Usaha

Kompas.com - 13/01/2024, 12:01 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam menjalankan bisnis, besarnya pendapatan tidak selalu menjadi cerminan usaha berjalan dengan baik.

Sebaliknya, kemampuan untuk mengatur dan memanfaatkan keuntungan yang dihasilkan secara efisien akan sangat membantu mengembangkan bisnis. Pelaku usaha perlu mengelola keuntungan dengan cerdas.

Founder dan CEO QM Financial sekaligus Lead Financial Trainer Ligwina Hananto mengatakan, dengan strategi yang tepat dalam pengelolaan finansial, alokasi dana yang bijak, dan pemahaman yang mendalam terhadap pasar, sebuah bisnis dapat membangun fondasi untuk pertumbuhan berkelanjutan.

Baca juga: Brick Luncurkan Layanan Pembayaran Gaji dan Paylater untuk Pelaku Usaha

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara daring atau online single submission (OSS). SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara daring atau online single submission (OSS).

"Dalam meraih kesuksesan bisnis, kunci utamanya adalah kemampuan untuk cerdas dalam mengatur keuntungan," kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Oleh karena itu, ia bilang, menjadikan kecerdasan dalam pengelolaan keuntungan sebagai prioritas utama merupakan langkah penting bagi setiap entitas bisnis yang berambisi untuk mencapai kesuksesan jangka panjang.

Lantas, bagaimana cara mengatur keuntungan bisnis agar dapat mendorong pertumbuhan usaha.

Berikut ini tiga cara mengatur keuntungan bisnis yang baik dan benar menurut Ligwina Hananto.

Baca juga: FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

1. Pisahkan keuangan bisnis dan keuangan pribadi

Langkah pintar dalam mengelola keuntungan bisnis adalah dengan memisahkan rekening bisnis dan rekening pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com