Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar QRIS untuk Pelaku Usaha

Kompas.com - 06/07/2023, 18:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi yang pesat di sektor keuangan mendorong transaksi bersifat cashless atau tanpa uang tunai. Salah satunya dapat dilakukan melalui pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pembayaran QRIS dapat digunakan dalam berbagai transaksi di merchant yang berlogo QRIS, mulai dari toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, hingga kegiatan donasi.

QRIS dapat digunakan meskipun penyedia QRIS di merchant tersebut berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat saat melakukan pembayaran.

Baca juga: BI Larang Pelaku Usaha Mikro Alihkan Beban Tarif QRIS ke Konsumen

Lalu apa sebenarnya QRIS ?

Melansir laman Bank Indonesia (BI), Kamis (6/7/2023), QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR-code dari BI agar proses transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

QRIS bukanlah aplikasi baru, melainkan sebuah standar nasional QR-code yang diwajibkan bagi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR.

Dahulu, masing-masing penyelenggara jasa sistem pembayaran mengeluarkan QR-code sendiri, namun kini seluruh pembayaran menggunakan QR-code wajib menerapkan QRIS.

Baca juga: Tarif QRIS Usaha Mikro Naik, Ekonom: Pedagang Bakal Ikut Naikkan Harga

Standarisasi QR-code dengan QRIS ini dinilai memberikan banyak manfaat bagi pengguna maupun merchant.

Bagi pengguna, dengan menggunakan QRIS, pembayaran menjadi lebih cepat dan kekinian. Lalu tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, dan tidak perlu pusing memikirkan QR aplikasi mana yang terpasang.

Selain itu, data transaksi terlindungi karena semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menerapkan QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh BI.

Baca juga: Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3 Persen

Sementara manfaat bagi merchant, di antaranya penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun. Transaksi juga lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.

Merchant dapat terhindar dari uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian, serta transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat. Selain itu, memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.

Cara daftar QRIS bagi merchant

Untuk bisa menyediakan layanan pembayaran menggunakan QRIS, merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan fitur QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Baca juga: Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal

Namun ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar layanan QRIS. Secara rinci, berikut syarat pendaftaran QRIS bagi merchant:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com