Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar QRIS untuk Pelaku Usaha

Kompas.com - 06/07/2023, 18:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Kategori perorangan:

  • File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
  • Nomor kartu keluarga (KK) sesuai KTP

Kategori badan usaha:

  • File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
  • Nomor KK pemilik usaha sesuai KTP terdaftar
  • File gambar berupa akte perusahaan sesuai nama badan usaha
  • File gambar berupa NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha
  • File gambar berupa surat kuasa asli (untuk wakil yang ditunjuk oleh badan usaha).

Cara mendapatkan dan membuat QRIS:

  • Akses laman www.qris.id atau aplikasi QRIS.id
  • Lalu registrasi dengan klik 'Daftar QRIS' atau langsung mengakses www.qris.id/register 
  • Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang dan lakukan pengisian form
  • Setelah selesai melakukan pengisian form, maka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan QRIS dengan berbagai pilihan e-wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dan lainnya)
  • Jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran akan di pending maksimal 14 hari sebelum data isian direset
  • Jika sudah melakukan pembayaran, maka akan mendapatkan username dan password melalui email juga WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran
  • Lalu login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri
  • Setelah data dilengkapi dan di-upload dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID (National Merchant ID), terhitung semenjak data diterima lengkap
  • Jika data yang diupload mengalami kendala, dalam waktu 1x24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp

Adapun maksimal dalam waktu 7 hari kerja, pendaftar akan menerima notifikasi melalui email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar dan lengkap atau masih ada yang kurang.

Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi. Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung mencetak QRIS secara mandiri.

Baca juga: Relaksasi MDR QRIS Nol Persen Berakhir, Pelaku UMKM Siap-siap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com