Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar QRIS untuk Pelaku Usaha

Kompas.com - 06/07/2023, 18:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi yang pesat di sektor keuangan mendorong transaksi bersifat cashless atau tanpa uang tunai. Salah satunya dapat dilakukan melalui pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pembayaran QRIS dapat digunakan dalam berbagai transaksi di merchant yang berlogo QRIS, mulai dari toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, hingga kegiatan donasi.

QRIS dapat digunakan meskipun penyedia QRIS di merchant tersebut berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat saat melakukan pembayaran.

Baca juga: BI Larang Pelaku Usaha Mikro Alihkan Beban Tarif QRIS ke Konsumen

Lalu apa sebenarnya QRIS ?

Melansir laman Bank Indonesia (BI), Kamis (6/7/2023), QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR-code dari BI agar proses transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

QRIS bukanlah aplikasi baru, melainkan sebuah standar nasional QR-code yang diwajibkan bagi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR.

Dahulu, masing-masing penyelenggara jasa sistem pembayaran mengeluarkan QR-code sendiri, namun kini seluruh pembayaran menggunakan QR-code wajib menerapkan QRIS.

Baca juga: Tarif QRIS Usaha Mikro Naik, Ekonom: Pedagang Bakal Ikut Naikkan Harga

Standarisasi QR-code dengan QRIS ini dinilai memberikan banyak manfaat bagi pengguna maupun merchant.

Bagi pengguna, dengan menggunakan QRIS, pembayaran menjadi lebih cepat dan kekinian. Lalu tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, dan tidak perlu pusing memikirkan QR aplikasi mana yang terpasang.

Selain itu, data transaksi terlindungi karena semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menerapkan QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh BI.

Baca juga: Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3 Persen

Sementara manfaat bagi merchant, di antaranya penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun. Transaksi juga lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.

Merchant dapat terhindar dari uang palsu, tidak perlu menyediakan uang kembalian, serta transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat. Selain itu, memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.

Cara daftar QRIS bagi merchant

Untuk bisa menyediakan layanan pembayaran menggunakan QRIS, merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan fitur QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Baca juga: Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal

Namun ada beberapa syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar layanan QRIS. Secara rinci, berikut syarat pendaftaran QRIS bagi merchant:

Kategori perorangan:

  • File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
  • Nomor kartu keluarga (KK) sesuai KTP

Kategori badan usaha:

  • File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
  • Nomor KK pemilik usaha sesuai KTP terdaftar
  • File gambar berupa akte perusahaan sesuai nama badan usaha
  • File gambar berupa NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha
  • File gambar berupa surat kuasa asli (untuk wakil yang ditunjuk oleh badan usaha).

Cara mendapatkan dan membuat QRIS:

  • Akses laman www.qris.id atau aplikasi QRIS.id
  • Lalu registrasi dengan klik 'Daftar QRIS' atau langsung mengakses www.qris.id/register 
  • Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang dan lakukan pengisian form
  • Setelah selesai melakukan pengisian form, maka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan QRIS dengan berbagai pilihan e-wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dan lainnya)
  • Jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran akan di pending maksimal 14 hari sebelum data isian direset
  • Jika sudah melakukan pembayaran, maka akan mendapatkan username dan password melalui email juga WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran
  • Lalu login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri
  • Setelah data dilengkapi dan di-upload dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID (National Merchant ID), terhitung semenjak data diterima lengkap
  • Jika data yang diupload mengalami kendala, dalam waktu 1x24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp

Adapun maksimal dalam waktu 7 hari kerja, pendaftar akan menerima notifikasi melalui email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar dan lengkap atau masih ada yang kurang.

Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi. Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung mencetak QRIS secara mandiri.

Baca juga: Relaksasi MDR QRIS Nol Persen Berakhir, Pelaku UMKM Siap-siap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com