Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Inul Komentari Pajak Hiburan Naik | Investree Digugat Soal Gagal Bayar

Kompas.com - 15/01/2024, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

1. Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Pedangdut Inul: Kepala buat Kaki, Bayar Pajak Enggak Kira-kira...

Penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75 persen.

Melalui media sosial X (dulu Twitter), Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!" tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1/2024).

Apa kata Inul soal kenaikan pajak hiburan? Simak selengkapnya di sini.

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/TIERNEYMJ Ilustrasi fintech peer to peer lending.

2. Investree Digugat Kasus Gagal Bayar, Lender: Pernah Dicicil Rp 7.000...

Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) membuat sejumlah lender alias pemberi pinjaman geram. Alhasil, sejumlah lender memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Setidaknya 16 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Salah satu lender Investree sekaligus penggugat, Dessy Andiwijaya, mengatakan, masalah gagal bayar sudah lama tak terselesaikan. Alhasil, dia dan lender lain memutuskan untuk menggugat Investree.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

3. Mengapa Konglomerat Bisa Mengusai Ratusan Ribu Hektar Lahan di RI?

Beberapa perusahaan milik konglomerat Tanah Air menguasai lahan sangat luas. Mereka bisa mengelola lahan lantaran mempunyai hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan kementerian berwenang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com