Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi? | Prabowo Urusi Proyek Tanggul Laut

Kompas.com - 13/01/2024, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

1. Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) lazim menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik.

Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik.

Tidak sedikit tiang-tiang listrik PLN sudah dibangun sejak puluhan tahun silam, saat pemerintah genjar melakukan elektrifikasi di berbagai pelosok pedesaan di era Presiden Soeharto.

Selengkapnya, silakan klik di sini.

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

2. Penyebab Jumlah Utang Pinjol "Membengkak" Hampir Tembus Rp 60 Triliun, OJK: Masyarakat Butuh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan terus membesarnya utang masyarakat melalui pinjaman online (pinjol). Sebelumnya data OJK menyebutkan hingga November 2023 pembiayaan yang disalurkan oleh pinjol mencapai Rp 59,38 triliun, hampir tembus Rp 60 triliun.

Posisi outstanding pembiayaan pinjol tersebut tumbuh 18,05 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih pesat dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 17,66 persen secara yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, masih tumbuh pesatnya penyaluran pembiayaan pinjol tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap sumber pembiayaan selain bank.

Selengkapnya, silakan cek tautan ini.

3. Warga Sidoarjo Ditagih Rp 11 Juta karena Minta Pindah Tiang Listrik, Ini Kata PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN angkat suara soal seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengaku diharuskan membayar Rp 11 juta saat mengajukan pemindahan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com