Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Sesalkan Spa Masuk Kategori Hiburan

Kompas.com - 18/01/2024, 18:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) menyesalkan kegiatan usaha spa dimasukkan dalam kategori hiburan dalam kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati mengatakan, spa merupakan kegiatan usaha yang memiliki unsur kesehatan dengan mengembangkan budaya dan kearifan lokal.

"Kalau dibalikin lagi ke Kemenkeu sebagai jenis hiburan, ini sangat kami sesalkan dan asosiasi kami tentu tidak menghendaki hal itu, karena terapis kami profesional yang bersertifikat dan pelatihannya tidak mudah," kata Yulia dalam konferensi pers terkait Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 persen di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Sudah Tepatkah Karaoke hingga Spa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen?

Yulia mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Usaha SPA disebutkan bahwa usaha spa merupakan usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/

minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Karenanya, ia menilai kebijakan pemerintah yang memasukkan usaha spa dalam hiburan tidak tepat.

"Kalau yang usaha lain mungkin hiburan silakan saja, tetapi yang tergolong di sini spa wellness, spa untuk kesehatan," ujarnya.

Di sisi lain, Yulia mengatakan pihaknya mendukung upaya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, sembari menunggu hasil judicial review, diharapkan pelaksaan peraturan daerah terkait kenaikan pajak tersebut dapat ditunda.

"Peraturan daerah yang sudah ada harus mengikuti, karena sudah dinyatakan (Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan) di-hold terlebih dahulu," ujarnya.

Kondisi kegiatan usaha Spa di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Wellness and Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, saat ini tercatat ada 3.500 spa tersebar di Indonesia.

Ia mengatakan, kegiatan usaha spa paling banyak dikontribusikan dari Jakarta dan Bali.

"Total riset yang kami lakukan di Jakarta dan Bali ekonomi terbesar untuk bidang ini (Spa) disumbangkan dari Jakarta dan Bali. Di Indonesia total ada sekitar 3.500 spa," kata Lourda.

Lourda mengatakan, 30-35 persen usaha spa di Jakarta dan Bali tutup dan tidak bisa bangkit lagi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com