Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koper Listrik Dilarang Dibawa ke Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 19/01/2024, 17:57 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral unggahan video mengenai koper listrik Airwheel yang tidak lagi diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat.

Video ini mulanya diunggah akun TikTok @febriansyahputra_24 pada Jumat (19/1/2024) lalu dan menjadi ramai diperbincangkan masyarakat.

Pasalnya, pemilik akun menyebut Desember 2023 dirinya masih diperbolehkan memasukkan koper listrik di kabin pesawat.

Baca juga: Rohartindo Beri Penjelasan tentang Koper Listrik di Kabin Pesawat

Penumpang menempatkan tas di kompartemen kabin pesawat. Shutterstock Penumpang menempatkan tas di kompartemen kabin pesawat.

Namun saat akan terbang di Januari 2024, pihak bandara dan maskapai melarang koper listrik yang sama untuk dibawa ke dalam kabin. Petugas meminta agar koper tersebut disimpan di dalam bagasi.

"Sekarang Airwheel yang aku pakai ini enggak bisa lagi masuk ke kabin ya, wajib ke bagasi. Aku enggak tahu peraturan ini baru dibuat atau enggak," ucap Febriansyah dalam video tersebut.

Sebagai informasi, koper airwheel merupakan jenis koper yang dilengkapi roda seperti skuter sehingga dapat dinaiki oleh manusia. Biasanya koper ini digunakan untuk memudahkan mobilitas di dalam bandara.

Lalu seperti apa ketentuan bagasi kabin untuk koper Airwheel atau smart luggage lainnya di pesawat?

Baca juga: Angkasa Pura dan Citilink Disebut Larang Penumpang Bawa Koper Listrik ke Kabin, Begini Faktanya

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa di dalam kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan, termasuk koper listrik seperti Airwheel.

Aturan tersebut ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal, dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com